Kejari Kabupaten Magelang Usut Dugaan Pungli Pengadaan Lahan Proyek Tol Jogja-Bawen di Ngluwar

15 September 2026 22:54 15 Sep 2026 22:54

Fajar Rianto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Kabupaten Magelang Usut Dugaan Pungli Pengadaan Lahan Proyek Tol Jogja-Bawen di Ngluwar

Kejari Kabupaten Magelang menerima laporan pengaduan dugaan pungli Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Jogja-Bawen yang melibatkan salahsatu oknum kades di Kecamatan Ngluwar. Kasus tersebut kini tengah dikaji bersama Inspektorat Daerah sebelum masuk tahap penyelidikan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, MAGELANG – Warga Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resah lantaran muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen beberapa waktu lalu.

Isu yang berembus belakangan menyebutkan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Ngluwar telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Oknum lurah tersebut diduga nekat memotong Uang Ganti Rugi (UGR) milik warga terdampak proyek strategis nasional itu.

Praktik pungli pada pembebasan lahan untuk proyek tol memang tergolong rawan terjadi. Penyelewengan umumnya mengintai saat proses pencairan dana ganti rugi dimulai. Oknum pejabat tingkat desa kerap memanfaatkan celah administrasi. Mereka disinyalir nekat meminta potongan uang atau jatah tidak resmi kepada warga penerima ganti rugi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata SH MH membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat. Kasus tersebut ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang. Meski demikian, Vidi menyebutkan perkara tadi belum masuk ke tahap penyelidikan.

Menurut Vidi pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Magelang. Langkah ini untuk menelaah dan mengkaji berkas laporan warga secara mendalam.

"Masih koordinasi dengan Inspektorat. Adanya temuan dugaan pungli atau indikasi lainnya, saat ini masih dilakukan koordinasi. Sehingga kami menunggu hasilnya," kata Vidi saat memberikan keterangan, Selasa, 15 September 2026.

Vidi menyampaikan bahwa koordinasi awal dengan Inspektorat diperlukan untuk memastikan keabsahan bukti administrasi. Status hukum perkara selanjutnya akan bergantung penuh pada temuan serta rekomendasi resmi pengawasan internal Inspektorat.

"Belum dilakukan penyelidikan, masih didalami. Apakah nanti naik ke penyelidikan atau masih proses awal, kami tunggu dulu. Kalau ada potensi kerugian negara dari hasil konfirmasi Inspektorat, pasti dinaikkan ke tahap penyelidikan," ujar Vidi menegaskan.

Ia menegaskan Kejari Kabupaten Magelang akan mensikapi aduan masyarakat ini secara obyektif. Perkembangan kasus bakal disampaikan secara terbuka kepada publik. Begitu mereka mengantongi laporan hasil pengawasan resmi dari Inspektorat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pungli Lahan Tol Kejari Magelang Ngluwar Magelang Tol Jogja-Bawen Uang Ganti Rugi Inspektorat Magelang PEMBEBASAN LAHAN Pengadaan Tanah Tindak Pidana Korupsi Berita Magelang