KETIK, LAMONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional lima industri pengolahan dolomit dan mortar di kawasan Paciran, Lamongan. Langkah administrasi ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat terkait dugaan polusi debu di sekitar lingkungan permukiman.
Keputusan penghentian sementara tersebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan tim DLH Lamongan pada Senin 14 September 2026. Dari pemeriksaan terhadap lima badan usaha yakni PT Sunan Drajad Lamongan, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT Catur Hidayah Lestari (CHL), PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Rama Mortar Indonesia petugas mendata sejumlah catatan teknis terkait sistem pengendalian polusi dan pemenuhan perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, membenarkan bahwa kelima industri tersebut terindikasi belum memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara. Pihaknya akan segera melayangkan surat evaluasi resmi kepada manajemen masing-masing perusahaan.
"Salah satu poin utamanya adalah penghentian kegiatan sementara untuk memenuhi ketentuan teknis. Industri harus membereskan persetujuan lingkungan, pertek emisi, memasang dust collector yang sesuai kapasitas, serta menutup ruang produksi mereka," tegas Etik, Rabu 16 September 2026.
Berdasarkan data hasil verlap DLH Lamongan, tercatat sejumlah temuan teknis di lapangan:
PT Sunan Drajad Lamongan bergerak di pengolahan bentonit dan clay. Tiga perusahaan lain, yaitu PT CHL, PT Sambong Putra Margo Utomo, dan PT Nadi Nusantara Lamongan, beroperasi pada pengolahan dolomit. Sementara PT Rama Mortar Indonesia berfokus pada pembuatan mortar.
Emisi debu pada industri pengolahan dolomit teridentifikasi berasal dari proses penghancuran (crushing) bahan baku di area produksi terbuka, sehingga berpotensi terdispersi hingga ke permukiman warga.
Sumber emisi cerobong pengolahan terdata berasal dari proses pengeringan (drying) yang menggunakan bahan bakar biomassa.
Petugas juga mencatat emisi fugitif berupa debu yang bersumber dari tumpukan stok (stockpile) bahan baku serta tingginya mobilitas armada angkutan.
Beberapa pabrik tercatat sudah memasang alat pengendali debu (dust collector), namun kapasitasnya dinilai belum sesuai. Sementara beberapa unit usaha lainnya tercatat belum memiliki fasilitas pengendali emisi tersebut.
Tim verlap menemukan indikasi perizinan yang belum sesuai dengan ketentuan berlaku, serta unit usaha yang belum melengkapi legalitas operasionalnya.
Secara teknis lingkungan, seluruh industri pengolahan dolomit dan mortar tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan Pengendalian Pencemaran Udara.
DLH Lamongan menerbitkan surat evaluasi dari hasil verlap tersebut, yang mewajibkan penghentian kegiatan sementara hingga pemenuhan syarat teknis dipenuhi meliputi persetujuan lingkungan, pertek emisi, pembenahan dust collector sesuai kapasitas, penutupan area produksi, hingga pengelolaan emisi fugitif.
Kondisi lapangan juga disampaikan oleh perwakilan warga Perumahan Graha Indah Paciran, Roni Sumitro. Berdasarkan pemantauan warga saat verlap, Roni membeberkan tiga poin utama yang menjadi perhatian masyarakat:
Dari lima perusahaan yang diperiksa, hanya dua industri yang mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Satu perusahaan memiliki izin tidak sesuai, sedangkan dua lainnya nekat beroperasi tanpa izin alias bodong.
Sumber debu pekat berasal dari proses penghancuran di ruang terbuka, cerobong pengeringan biomassa, serta mobilitas truk angkut di area tumpukan bahan baku (stockpile).
Pihak pabrik mayoritas hanya melakukan penyiraman air seadanya. Alat dust collector yang terpasang belum berfungsi optimal menyaring debu agar tidak menyebar ke permukiman.
"Keputusan (penghentian) ini demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Perbaikan harus tuntas dulu, baru mereka boleh beroperasi kembali," kata Roni.
Merespons langkah DLH Lamongan dan penyampaian warga, perwakilan Paguyuban Industri, H. Suwarto, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat sekitar. Pihaknya menyatakan bersikap kooperatif dan siap menjalankan seluruh catatan evaluasi dari DLH.
"Kami berterima kasih atas teguran warga yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Kami berkomitmen agar kejadian ini tidak terulang kembali," ujar H. Suwarto.
Ia menambahkan, proses pembenahan teknis akan dilakukan secara bertahap. Salah satu unit industri milik Mas Hasyim ditargetkan selesai diperbaiki dan siap diverifikasi ulang untuk beroperasi pada Sabtu mendatang, sedangkan unit usaha lainnya akan menyesuaikan secara bertahap.
Paguyuban juga membuka ruang komunikasi dengan warga untuk bersama-sama memantau kondisi lingkungan agar langkah penanganan awal bisa segera dilakukan jika terjadi kendala teknis.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan industri daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini terus menekankan kesadaran ekologis melalui penerapan regulasi tegas bagi penataan lingkungan hidup.
Sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap korporasi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administratif, ganti kerugian perdata, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang diputuskan oleh pengadilan.(*)
