KETIK, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2027–2032 disebut telah rampung dibentuk dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, nama-nama anggota maupun sosok yang akan memimpin tim seleksi tersebut belum diketahui.
Informasi itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Mardani mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk mengetahui perkembangan pembentukan pansel.
Menurutnya, proses pembentukan tim seleksi telah selesai dan pemerintah diperkirakan segera mengumumkan susunan keanggotaannya kepada publik.
“Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujar Mardani.
Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi keanggotaan pansel maupun figur yang dipercaya menjadi ketua.
Ia menilai komposisi tim seleksi menjadi faktor penting karena berpengaruh terhadap kualitas calon komisioner KPU yang akan bertugas pada periode mendatang.
Mardani menegaskan, pansel harus diisi orang-orang yang memiliki integritas, kapasitas, dan independensi. Menurutnya, proses seleksi tidak boleh dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu atau meloloskan calon titipan.
“Catatan paling utama pilih Pansel yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas penyelenggara pemilu ditentukan sejak tahap awal perekrutan. Karena itu, proses seleksi calon anggota KPU harus berjalan objektif, profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan melalui keputusan presiden. Pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Komposisi tim seleksi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.
Pembentukan pansel menjadi salah satu tahapan awal menuju pergantian anggota KPU periode 2022–2027 ke periode 2027–2032.(*)
