KETIK, JAKARTA – Jagat maya belakangan ramai membahas status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perbincangan muncul setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan adanya warga dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan yang tercatat masuk dalam Desil 10.
Status tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa warga dengan gaji Rp3 juta termasuk kelompok orang super kaya.
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan bahwa penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada besaran penghasilan seseorang.
Menurut Gus Ipul, posisi desil dalam DTSEN ditentukan berdasarkan pengolahan berbagai indikator sosial ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Oleh karena itu, masyarakat tidak bisa langsung menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang hanya dari nominal gaji bulanan.
"Kita tidak hanya melihat penghasilan saja, ada agregat ada metode yang dilakukan oleh BPS. Karena BPS mengukur dan itemnya itu banyak. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah BPS," katanya belum lama ini.
Dalam DTSEN, kelompok masyarakat dibagi menjadi 10 kategori atau desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah, sementara Desil 10 merupakan kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling tinggi berdasarkan hasil pengolahan data.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa status Desil 10 tidak dapat diartikan secara sederhana sebagai seseorang yang memiliki pendapatan tinggi atau tergolong orang kaya raya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memahami sistem pendataan sosial ekonomi secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Pemerintah, kata Gus Ipul, terus melakukan penyempurnaan DTSEN agar data tersebut semakin akurat dan dapat menjadi dasar dalam penyaluran berbagai program sosial maupun kebijakan pemerintah.
Jika masyarakat merasa posisi desilnya tidak sesuai, maka ia dapat mengajukan sanggahan melalui laman Cek Bansos Kemensos yang telah disiapkan.
"Kalau merasa terlalu tinggi boleh dong disanggah, kan di cek bansos ada untuk melakukan sanggah," pungkasnya. (*)
.png)