KETIK, JAKARTA – Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:51 2 Jun 2026 14:51
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan TipikorBaca Juga:
Rektor UB Respons Dugaan Aliran Dana Eks Wamen Imipas ke Dosen RH: Tunggu Hasil KPKBaca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Tekor USD 40.100 untuk Genapkan Uang Titipan Stafsus Gus YaqutBaca Juga:
Mohammad Fadeli Terseret Kasus Korupsi, Kabag Hukum Setdakab Ditunjuk Jadi Plt Sekwan SampangBaca Juga:
Rp1,6 Miliar Jadi Beban Kholizol, Kasus Irigasi Air Lemutu Berujung Vonis 4 TahunBaca Juga:
Kejati DIY Tetapkan Oknum Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Kelonggaran Tarik PinjamanBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
3 Oktober 2026 12:31
Hindari Prasangka Usai Didatangi Petugas Pajak, Ipda Purnomo Tutup Monetisasi YouTube
3 Oktober 2026 12:11
Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia vs Thailand, Senin 5 Oktober 2026
3 Oktober 2026 12:07
Jelang Laga Final FIFA ASEAN Cup 2026, Mitchell Baker Pimpin Top Skor Sementara
3 Oktober 2026 10:28
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
2 Oktober 2026 20:05
Tiket Final Indonesia vs Thailand Resmi Dibuka, Harga Tembus Rp1 Juta
