Jelang Aksi PPPK 7 September, Kemendagri Minta Pemda Setorkan Data Belanja Pegawai

25 Agustus 2026 07:00 25 Agt 2026 07:00

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Jelang Aksi PPPK 7 September, Kemendagri Minta Pemda Setorkan Data Belanja Pegawai

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

KETIK, JAKARTA – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menyatakan kesiapan bersama forum PPPK dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, konstitusional, dan bermartabat pada 7 September 2026 mendatang.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepastian status dan masa depan pengabdian PPPK, khususnya PPPK paruh waktu. 

Salah satu aspirasi yang akan disuarakan yakni kesempatan bagi seluruh PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu dan dapat menjadi PNS secara adil, bertahap, serta tanpa membedakan profesi maupun daerah.

Ketua Umum PPWI, Herru Gama Yudha mengatakan keberagaman profesi dan latar belakang PPPK bukan alasan untuk memperjuangkan kepentingan secara sendiri-sendiri.

Menurutnya, persatuan dan komunikasi konstruktif diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan secara terarah.

Herru juga menegaskan pihaknya melalui wadah Aliansi Merah Putih berkomitmen menjaga suasana perjuangan tetap kondusif dengan mengedepankan dialog dan solusi.

"Perjuangan ini bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan merupakan ikhtiar bersama untuk menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian yang terbaik bagi masa depan PPPK Paruh Waktu Indonesia dan PPPK," kata Herru, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Herru, 7 September 2026 akan menjadi momentum bagi PPPK untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga persatuan dan ketertiban.

Ia menilai rencana aksi tersebut tidak akan terjadi apabila pemerintah pada 18 Agustus 2026 menyampaikan kebijakan yang dinilai tidak berat sebelah.

Kebijakan pemerintah yang disebut berpihak kepada guru dinilai telah memunculkan kecemburuan di kalangan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, sejumlah forum PPPK dan PPPK paruh waktu bergabung dengan Aliansi Merah Putih untuk meminta perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

"Kami hanya bisa bersuara lewat parlemen jalanan. Semoga Bapak Presiden Prabowo memberikan kebijakan populis bagi seluruh PPPK dan PPPK paruh lintas jabatan," pungkas Herru.

Di tengah rencana aksi tersebut, pemerintah pusat juga melakukan pemutakhiran data terkait kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah. 

Langkah tersebut dituangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan meminta pemerintah daerah memperbarui data jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran belanja pegawai.

Pemda diminta menyetorkan data jumlah pegawai sekaligus kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.

Data tersebut mencakup kebutuhan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Pemutakhiran diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemampuan serta beban belanja pegawai di masing-masing daerah.

Penataan kebutuhan pegawai juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan aparatur di setiap daerah tidak dapat disamaratakan karena masing-masing memiliki kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal berbeda.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara otomatis tanpa tes.

"Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes," kata Mu'ti, Selasa, 22 Agustus 2026.

Perubahan status tersebut berpotensi membawa konsekuensi terhadap kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah.

Karena itu, pemutakhiran data yang diminta Kemendagri menjadi bagian penting untuk melihat kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza SZ menilai kemampuan fiskal daerah perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan dan penataan PPPK.

Ia mendorong pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

"Jangan sampai pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjalankan kebijakan yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier para guru," ujarnya.

Rycko mengatakan Komisi II DPR RI akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar proses penataan status tenaga pendidik berjalan adil, transparan, dan kondusif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Herru Gama Yudha Ppwi Indonesia pppk paruh waktu Aliansi Merah Putih Aksi 7 September Status Pppk PPPK Penuh Waktu Pns Indonesia Kemendagri Kebijakan Pppk Berita Jakarta info jakarta