KETIK, GRESIK – Informasi Dari Rakyat (IDR) menghadiri sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam sidang tertutup tersebut, IDR menghadirkan saksi ahli sekaligus kuasa hukum. Ia memaparkan kronologi perkara serta analisis hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan administrasi dalam pengelolaan.
Khamim menyatakan terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi dasar penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, anggota DPRD wajib menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan jabatan, mengutamakan kepentingan umum, serta mematuhi kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 292 dan Pasal 373 UU MD3.
Ia juga menyoroti Pasal 400 ayat (2) huruf g UU MD3 yang melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Berdasarkan kajian yang disampaikan kepada BK, Khamim menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, serta pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan jabatan.
Konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan posisi Wongso Negoro sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik yang membidangi sektor pariwisata, perizinan, perdagangan, dan UMKM, sementara objek pengaduan berkaitan dengan usaha wisata yang diduga berkaitan dengannya.
Selain itu, tim hukum IDR menyoroti aspek administrasi usaha Wisata Jati Sewu. Mereka menyebut lokasi tersebut diduga baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), UKL-UPL, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
IDR juga menyinggung peristiwa meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di area kolam renang Wisata Jati Sewu pada 17 Mei 2026. Menurut Khamim, peristiwa tersebut perlu ditelaah lebih lanjut dari aspek keselamatan pengelolaan wisata.
“Kasus Jati Sewu yang pemilik dan pengelolanya adalah Ketua Komisi II dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan jika terbukti melanggar, karena persoalan ini tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga administrasi dan etik,” kata Khamim usai sidang.
Ia juga menggunakan analogi untuk menggambarkan dugaan pelanggaran tersebut. “Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Usai sidang, Wongso Negoro tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan. Ia memilih langsung menuju kendaraan pribadinya tanpa memberikan pernyataan.
Ketua BK DPRD Gresik meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan masih berjalan sesuai tahapan. “Proses ini masih berjalan dan tidak bisa langsung diputuskan. Hasil resmi akan mengikuti tahapan yang berlaku,” katanya.
Di luar substansi perkara, Ketua IDR juga mengkritik kedisiplinan waktu pelaksanaan sidang di DPRD Gresik. Menurutnya, undangan rapat maupun sidang kerap tidak dimulai sesuai jadwal.
Menanggapi kritik tersebut, BK menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena anggota BK juga merangkap sebagai anggota komisi lain. BK juga mengakui belum memiliki ruang kerja dan ruang sidang yang representatif.
Choirul Anam menilai kondisi tersebut menunjukkan dukungan kelembagaan terhadap BK masih perlu diperkuat. Ia berharap BK DPRD Gresik dapat bekerja lebih profesional, disiplin dan didukung fasilitas yang memadai agar fungsi pengawasan etik dapat berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan pengaduan terkait Wisata Jati Sewu masih berlangsung di Badan Kehormatan DPRD Gresik dan belum menghasilkan keputusan akhir. (*)
.png)