KETIK, CILACAP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap berkomitmen memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap aset pemerintah, maka dari itu ATR/BPN Cilacap menyerahkan sebanyak 135 sertipikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD).
Penyerahan sertipikat berlangsung di aula Kantor BPN Cilacap, Kamis 22 Oktober 2026. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Annisa Fabriana, Kepala BPKAD Cilacap, Sapta Giri Putra, Kepala DPUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono dan Kepala Dinas Pertanian Cilacap, Sigit Widayanto.
Sertipikat elektronik BMD diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Andri Kristanto kepada Sekda Cilacap, Annisa Fabriana.
Andri Kristanto menyampaikan, penyerahan 135 sertipikat elektronik merupakan kelanjutan dari 88 sertipikat yang telah diserahkan sebelumnya. Jika dihitung ada sekitar 223 sertipikat yang di serahkan.
"Target kita tahun 2026 sebanyak 500 bidang akan tercapai bahkan dapat melampaui target hingga 524 sertipikat elektronik. Setelah menyerahkan tahap ini kami masih punya pekerjaan untuk merampungkan sekitar 301 targetnya dalam kurun waktu dua bulan harus selesai, sebagian dirampungkan bulan November dan sisanya diselesaikan sebelum Desember 2026," ujar Andri.
Andri menjelaskan, aset terbanyak dimiliki oleh dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Pada dinas PUPR aset jalan paling banyak sejumlah 122 sertipikat sementara Dinas Pertanian banyak terdapat jitut.
Adapun siswa aset yang belum bersertipikat sekitar 2.000. Andri menerapkan skema baru berupa Penetapan Lokasi (Penlok) mulai tahun depan.
"Jadi sisa 2000 aset belum bersertifikat akan dibagi dalam kurun waktu dua tahun, masing-masing 1000 sertipikat yang akan ditangani pada tahun 2027 dan 2028," katanya.
Dalam pelaksanaannya akan diterapkan sistem kerja pararel dengan melibatkan perangkat desa dan pemilik tanah yang berbatasan.
Sementara itu, Sekda Cilacap Annisa Fabriana menerangkan, bahwa total aset yang belum bersertipikat sejumlah 4.500 aset BMD.
"Kami menargetkan percepatan hingga 1000 sertipikat yang dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini targetnya 500 sertipikat, kemarin sudah diserahkan 88, hari ini 135 aset. Jadi total sertipikat aset sekitar 223. Target 500 aset bersertipikat," terang Annisa.
Annisa mengungkapkan, aset-aset Pemda yang sudah legal tidak hanya memberikan kepastian hukum saja tetapi juga akan bisa memberikan kesejahteraan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mungkin bisa didapat dari sana.
"Aset yang telah legal tersebut kita bisa menggunakan untuk melakukan kegiatan atau usaha apapun yang mampu mendapatkan income. Nantinya akan kami pikirkan bersama progres kedepannya," pungkas Annisa. (*)
