KETIK, BREBES – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes melayangkan Surat Edaran (SE) terkait study tour ke semua jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP negeri-swasta.
SE yang dilayangkan pada 2024 tersebut dan hingga kini masih berlaku, menindaklanjuti arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah terkait juknis study tour. Sekaligus mengantisipasi kecelakaan giat study tour.
Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Aditya Perdana menegaskan SE tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi semua satuan pendidikan.
“SE itu masih berlaku sampai sekarang. Intinya study tour tidak wajib, jangan sampai memberatkan wali murid. Semua harus melalui musyawarah komite, dewan guru, dan izin tertulis orang tua. Keselamatan anak adalah yang utama, jadi kelaikan bus dan KIR wajib dicek,” tegas Adi, Rabu 23 September 2026.
"Tujuan tempat studi juga yang harus mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi", lanjut Aditya.
Senada dengan Kabid Dikdas, Masya Indah, salah satu Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Songgom juga menegaskan sosialisasi tentang SE tersebut telah sering disampaikan ke kepala sekolah di wilayahnya.
“Sudah sering kami sampaikan di setiap rapat MKKS dan K3S. Kami tekankan ke kepala sekolah, jangan ada paksaan. Kalau wali murid tidak mampu atau tidak mengizinkan, jangan dipaksa. Dan armada harus benar-benar laik jalan, itu harga mati,” ujar Madya, kemarin.
Berikut rangkuman poin-poin isi edaran:
1. Tidak Wajib: Study tour tidak mewajibkan semua murid ikut, agar tidak membebani wali murid.
2. Hasil Musyawarah: Keputusan pelaksanaan harus melalui musyawarah bersama antara Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, dan Orang Tua/Wali.
3. Izin Tertulis Orang Tua: Wajib mengantongi izin tertulis dari orang tua/wali peserta didik.
4. Tidak Memberatkan: Pembiayaan dan keputusan tidak boleh membebani pihak manapun.
5. Kelaikan Armada: Pengadaan bus wajib memenuhi ketentuan KIR dan izin operasional yang masih berlaku. Keselamatan menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.
6. Perhatikan Cuaca: Kesiapan teknis pelaksanaan harus mengacu pada kondisi iklim dan cuaca. (*)
