KETIK, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membahas lanjutan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Pembahasan tersebut bertujuan menyelaraskan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan kebijakan pembangunan daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro menggelar pembahasan melalui forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) lanjutan di Hotel CDK Bojonegoro, Rabu pagi, 28 Oktober 2026. Forum ini melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, badan usaha milik daerah (BUMD), perbankan, BPJS, dan pimpinan perusahaan swasta.
Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menghadiri kegiatan tersebut bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro Suprapto dan anggota pansus. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Helmi Elisabeth turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam laporannya, Helmi menjelaskan bahwa FGD lanjutan ini menindaklanjuti Surat Bupati Nomor 478/2026 tanggal 16 Maret 2026 mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan pengelolaan BUMD PT Asri Damai Sejahtera (ADS). Pembahasan tersebut juga berlandaskan Surat Sekretaris Daerah Nomor 350 Tahun 2026.
Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah menggelar FGD serupa pada 11 Agustus dan 17 September 2026. Forum lanjutan ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari kalangan dunia usaha guna menyempurnakan materi perubahan Perda TJSP.
"FGD ini bertujuan menghimpun masukan dari dunia usaha untuk memperkuat substansi draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 agar mampu mewadahi seluruh kepentingan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan kontribusi CSR," ujar Helmi.
Dalam forum tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa CSR berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurut dia, program CSR harus melengkapi upaya pemerintah, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan pembangunan.
Bupati juga menyoroti pentingnya penyaluran dana CSR secara tepat sasaran, transparan, dan terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih program. Ia menyebut alokasi CSR yang umumnya berkisar 2–4 persen dari laba bersih setelah pajak perlu diarahkan untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat.
Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono bersama Ahmad Supriyanto dari Komisi C DPRD dan Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Suprapto seusai kegiatan FGD pembahasan revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: Sukiman/Ketik.com)
"Kewajiban CSR yang umumnya berkisar 2 persen hingga 4 persen dari laba bersih setelah pajak harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak tumpang tindih. Pembahasan CSR perlu diperluas mencakup aspek lingkungan, serta diarahkan ke sektor strategis seperti pendidikan, infrastruktur, hingga sarana prasarana pesantren agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat," tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro Suprapto menilai perubahan Perda TJSP mendesak dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sekaligus merespons aspirasi masyarakat. Pansus III juga menekankan agar aspek lingkungan tetap tercantum dalam draf perubahan peraturan tersebut.
Pembahasan turut mengungkap usulan agar perubahan Perda dilakukan secara komprehensif. Namun, proses penyusunan Perda baru melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Karena itu, penyesuaian terhadap pasal-pasal yang mendesak menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh tim eksekutif dan Pansus III DPRD Bojonegoro. Langkah tersebut diharapkan memungkinkan program CSR segera dilaksanakan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD lanjutan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama yang diikuti Bupati Bojonegoro, pimpinan DPRD, dan seluruh tamu undangan. (*)
