KETIK, JOMBANG – Kasus utang nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, terus menggelinding. Kuasa hukum lansia berusia 69 tahun itu melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran kredit PT BPR Bank Jombang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

Pengaduan tersebut diajukan sebagai langkah lanjutan setelah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo mengatakan, surat pengaduan telah dikirim kepada OJK Perwakilan Surabaya melalui layanan pos. Dalam pengaduan itu, pihaknya meminta OJK melakukan audit terhadap proses perjanjian kredit yang menjadi pokok persoalan.

"Kami sudah menempuh laporan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang. Langkah berikutnya, kami mengajukan pengaduan ke OJK karena kami menilai ada dugaan kesalahan prosedur perbankan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP)," kata Adang di Jombang, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut dia, audit dari OJK diperlukan untuk memastikan apakah proses pemberian kredit kepada kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di industri perbankan.

Baca Juga:
DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Kasus Utang Nenek Ngatini, Begini Respon Bank Jombang

Dalam surat pengaduan tersebut, pihaknya meminta OJK Perwakilan Surabaya memeriksa seluruh tahapan perjanjian kredit, mulai dari proses verifikasi hingga pencairan pinjaman.

"Kami meminta OJK melakukan audit terhadap persoalan perjanjian kredit klien kami. Apakah prosesnya sudah sesuai SOP perbankan atau belum. Kalau nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu hasil audit itu dapat mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Namun demikian, Adang menegaskan pihaknya juga siap menerima apabila hasil audit menyatakan proses penyaluran kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ternyata seluruh proses penyaluran kredit sudah sesuai SOP, publik juga nanti bisa menilai sendiri. Yang kami cari adalah kepastian dan transparansi," katanya.

Baca Juga:
Bupati Jombang Lantik 81 Pejabat Baru Pemkab, Ini Daftar Lengkapnya

Ia menambahkan, pengaduan kepada OJK tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kami tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Yang kami harapkan adalah evaluasi terhadap sistem yang ada sehingga proses penyaluran kredit ke depan bisa lebih hati-hati dan benar-benar sesuai prosedur," ujar Adang.

Menurut dia, kasus yang dialami Nenek Ngatini seharusnya menjadi momentum bagi dunia perbankan untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan evaluasi bersama, bukan dipandang sebagai ancaman. Tujuan kami agar pelayanan perbankan semakin baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah," katanya.

Sebelumnya, Ngatini mengaku harus menghadapi tagihan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua sertifikat tanah milik keluarga disebut ikut dijadikan agunan. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit.

Di sisi lain, Bank Jombang telah memberikan penjelasan terkait fasilitas kredit tersebut. Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menyatakan kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan pada 27 September 2024.

Namun menurut pihak bank, dana tersebut tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya.

"Kreditnya ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan secara bersamaan pada 27 September 2024," ujar Aan dalam keterangannya.(*)