KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan IF alias AI (28) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial K (26). Aksi tersebut dilakukan tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh korban melalui laporan bernomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku sudah saling mengenal serta intens berkomunikasi melalui WhatsApp untuk saling curhat mengenai masalah pribadi.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi dan mengajak tersangka untuk keluar. Namun, karena waktu sudah larut malam, AI menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya.
Korban menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian membeli minuman beralkohol (minol) dan mengonsumsinya bersama sambil berbincang mengenai hubungan korban dengan mantan kekasihnya. AI sendiri merupakan teman dari mantan pacar korban, sehingga ia mengetahui detail persoalan asmara tersebut.
Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, AI mengajak untuk melakukan hubungan seksual dan langsung ditolak oleh korban.
Baca Juga:
Alami Korsleting Listrik, Rumah di Sawojajar Malang Ludes Terbakar"Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban telah menolak dan melakukan perlawanan," ujar Kompol Septiawan Adi, Kamis, 17 September 2026.
Kalah dari segi postur dan kondisi fisik, perlawanan korban tidak membuahkan hasil hingga kekerasan seksual tersebut terjadi.
"Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI yang berasal dari Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang tetap memaksa. Korban sudah berupaya melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik," jelasnya.
Usai kejadian, korban yang merupakan mahasiswi asal Bali tersebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan layanan ojek online (ojol) menuju tempat kosnya. Saat menjemput, pengemudi ojol melihat korban dalam kondisi menangis.
Baca Juga:
Temukan BPJS Pekerja Non-Aktif, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Evaluasi PerusahaanKorban lantas menceritakan kejadian traumatik yang baru dialaminya. Didampingi pengemudi ojol tersebut, korban diarahkan melapor ke Polsek Lowokwaru sebelum akhirnya ditangani lebih lanjut oleh Polresta Malang Kota.
"Serangkaian tindakan penyidikan telah dilakukan mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mendampingi dan mengantar korban menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara," terangnya.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol minol, cangkir, botol minyak zaitun, serta sprei bermotif kotak warna hitam.
Atas perbuatannya, AI dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan perkaranya segera disidangkan," pungkasnya.(*)