KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, Wilson Sutantio, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Meski dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp922 miliar lebih, kewajiban tersebut dinyatakan nihil karena seluruh nilai kerugian telah dikembalikan dan dititipkan kepada penyidik.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Juli 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, majelis diminta menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Sutantio dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Dua Bandit Curanmor 20 TKP Dibekuk: Gasak Puluhan Motor di Palembang, Salah Satunya Milik PolisiSelain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Wilson membayar uang pengganti sebesar Rp922 miliar lebih.
Namun, karena seluruh uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara, maka nilai itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayar.
Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian, selaku Komisaris PT BSS, juga dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Ia dituntut 2 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Usai persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Baca Juga:
JPU Tuntut Ringan Empat Eks Pejabat BRI dalam Kasus Kredit Rp92 Miliar, Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Bukti PidanaDalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2011 hingga 2014 diduga sarat penyimpangan.
Kredit tetap dicairkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Tak hanya itu, pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) secara memadai dan menyusun analisis keuangan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
JPU juga menyoroti adanya perbedaan data luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen menunjukkan sekitar 5.082 hektare.
Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma. Berdasarkan hasil audit, perkara ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)