KETIK, MALANG – Viral di media sosial terkait video perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Diketahui, kejadian itu terjadi pada Senin, 21 September 2026 lalu dan menjadi atensi Polresta Malang Kota.
Menanggapi video viral tersebut, personel dari Sat Samapta Polresta Malang Kota telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek langsung informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian atas aduan masyarakat.
Dalam video tersebut, perselisihan bermula ketika seorang pengendara motor mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Selain itu, jukir tersebut juga tidak mengenakan rompi resmi petugas parkir dan keduanya pun saling terlibat adu mulut.
"Personel Sat Samapta telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas sudah mendatangi lokasi pada Selasa, 22 September kemarin untuk melakukan klarifikasi," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat dikonfirmasi Ketik.com pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa satu buah SIM milik MA untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada SPPG Disuspend, Minta Cek Sekolah yang Setop MBG"Selanjutnya, yang bersangkutan kami beri tindakan tipiring agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi dan penindakan tersebut, pihaknya berharap persoalan parkir di kawasan tersebut dapat ditangani secara tertib serta tidak meluas menjadi konflik di tengah masyarakat.
"Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat. Khususnya, persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman Sobikhin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat.
Baca Juga:
Razia Gabungan di Lapas Malang, Petugas Amankan Ponsel dan Barang Terlarang dari Blok Kamar Warga Binaan"Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan segera. Agar petugas dapat merespon dengan cepat, sekaligus membantu menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang," tandasnya.(*)