KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. . Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait perubahan opini hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik mendatangi kediaman Bobby untuk mencari barang bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh perangkat tersebut selanjutnya akan diekstraksi guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujar Budi.
Baca Juga:
Hailuki: WTP ke-10 Harus Diikuti Penguatan PAD dan Efektivitas Belanja DaerahDalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
KPK menduga Angga dan Titin menerima suap sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika diduga berperan sebagai pemberi suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi DPRD Batam Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan, Ahmad Taufik Husein. (*)