KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) bersama DPRD Kota Batu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 13 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkot Batu untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan pada semester kedua tahun anggaran 2026.
Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batu atas berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, seluruh catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kapolres Batu Temui Kajari Batu, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik“Kami menghormati dan menghargai seluruh rekomendasi DPRD sebagai pedoman dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan. Harapan kami, rekomendasi yang selama ini berulang dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan komunikasi yang lebih intensif antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD perlu terus diperkuat. Tujuannya agar setiap kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui persetujuan Raperda tersebut, Pemkot Batu juga berkomitmen meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah. Kemudian memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi mBatu SAE.
Di sisi lain, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur, meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan enam bulan terakhir tahun anggaran 2026 sebagai momentum percepatan kinerja.
Baca Juga:
Libur Sekolah Bawa Berkah, Kunjungan Wisata Kota Batu Tembus 397 Ribu OrangIa menekankan seluruh program yang telah direncanakan harus segera direalisasikan agar masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan tanpa harus menunggu hingga penghujung tahun anggaran.
“Enam bulan ke depan harus menjadi semester percepatan, baik dalam pelaksanaan program, peningkatan pelayanan publik, maupun pencapaian visi mBatu SAE. Seluruh perangkat daerah harus mempercepat realisasi program sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Cak Nur juga mengingatkan pentingnya percepatan serapan anggaran. Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
“Realisasi anggaran harus segera dipercepat. Jangan menunda pekerjaan hingga akhir tahun, karena setiap rupiah dalam APBD adalah amanah masyarakat yang harus segera diwujudkan menjadi pelayanan yang nyata,” tegasnya.
Politisi PKB ini mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menilai keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
“Keberhasilan pemerintah diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, jadikan setiap pekerjaan sebagai bentuk pengabdian, perkuat integritas, dan terus hadirkan pelayanan publik yang profesional serta berdampak bagi masyarakat Kota Batu,” pungkasnya. (*)