KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pembangunan infrastruktur air bersih di wilayah Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, ditargetkan tuntas pada Desember 2026. Pekerjaan perpipaan telah rampung, sementara tahap pengolahan air dan sejumlah bagian lain masih dikerjakan. Kelancaran pengiriman material melalui laut menjadi salah satu faktor yang menentukan penyelesaian proyek.

Direktur Utama PDAM Halsel, Soleman Bobote, menjelaskan tahapan konstruksi yang sudah dituntaskan, bagian teknis yang masih tersisa, serta hambatan distribusi melalui jalur perairan. Ia berharap arus logistik segera pulih agar kebutuhan proyek dapat dikirim tanpa kendala.

“Pekerjaan perpipaannya sudah selesai, tinggal treatment. Kendala yang masih dihadapi adalah transportasi laut kapal feri. Mudah-mudahan dalam satu hingga dua hari ke depan, jika pelayanan kapal feri sudah stabil, pengiriman material bisa semakin lancar,” kata Soleman saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Jumat 2 Oktober 2026.

Proyek tersebut dikerjakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Batas penyelesaian dipatok pada bulan terakhir 2026, dengan kepastian durasi mengikuti dinamika lapangan serta aturan kementerian.

“Targetnya pada Desember tahun ini. Namun, kita tetap melihat perkembangan pekerjaan karena pelaksanaannya dari kementerian. Jika diperlukan, akan ada penyesuaian waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:
NasDem Halmahera Selatan Satukan Barisan Politik, Konsolidasi Teritorial Menjangkau 30 Kecamatan

Jaringan pipa direncanakan menjangkau desa-desa di Kayoa Utara, Kayoa Induk, dan Kayoa Selatan. Rute layanan yang disebutkan membentang dari Modayama hingga Sagawele.

Rencana distribusi tersebut, menurut Soleman, mencakup tiga kecamatan kepulauan dan rentang jaringan dari Modayama menuju Sagawele. Ia menyampaikan harapan agar pembangunan itu memperluas akses warga terhadap air bersih.

“Dengan cakupan tersebut, proyek ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih, terutama di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan infrastruktur penyediaan air,” tambahnya.

Sementara itu, penanganan wilayah yang masih rawan air bersih, termasuk Kukupang, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).

Baca Juga:
Pemkab Halmahera Selatan Buka Ruang Tanggapan atas Usulan Nama Bandara yang Berakar pada Sejarah Bacan

Soleman menilai kebutuhan di Kukupang perlu dibawa ke jalur koordinasi berbeda, sementara skema pendanaan nasional memiliki batasan mengenai jenis intervensi yang dapat dibiayai.

“Untuk daerah yang masih rawan air, kemungkinan usulannya melalui Perkim karena penanganan air bersih berada pada ranah tersebut. Program dari pusat juga memiliki ketentuan, terutama terkait peningkatan infrastruktur yang sudah ada,” jelasnya.

Soleman berharap koordinasi PDAM, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dapat mendukung penyelesaian pembangunan serta perluasan layanan air bersih bagi masyarakat Halmahera Selatan.