KETIK, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan pengiriman 10,8 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam sepeda motor Vespa.

Modus penyelundupan ini terbongkar di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, usai pekerja setempat melapor ke layanan Call Center 110.

​Petugas bergerak cepat usai menerima informasi dari pihak ekspedisi pada 9 September 2026. Dari lokasi pemeriksaan, polisi menyita total 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan secara rapi di dalam kendaraan tersebut.

​Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengonfirmasi bahwa dari penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, serta biji kering yang disinyalir kuat merupakan ganja.

​"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," kata Kompol Rizki Santoso.

Baca Juga:
IGTKI-PGRI Kebomas Launching Buku Antologi "Di Balik Pintu Kelas"

​Selain puluhan paket ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa dilengkapi nomor polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, paket berisi barang haram ini sedianya dikirim menuju wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Sosok yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

​Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. "Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan," jelasnya.

​Kronologi pengungkapan ini diawali dari kecurigaan petugas ekspedisi Cargo Gresik terhadap paket sepeda motor Vespa tersebut. Mereka mencurigai adanya tanaman kering diduga narkotika yang tersimpan di dalam kendaraan. 

Baca Juga:
Berawal dari Aduan Warga, Polisi Ringkus Dua Pria Penyimpan Sabu di Bungkus Permen Bekas

Petugas Satresnarkoba Polres Gresik yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menggeledah unit motor dan menemukan puluhan kantong plastik tersembunyi.

​Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, jajaran Polres Gresik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan penerima paket yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.

​Guna merampungkan berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Rangkaian proses hukum lanjutan seperti rekonstruksi dan gelar perkara pun telah disiapkan.

​Atas tindakan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).

​Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

​Polres Gresik mengimbau masyarakat luas untuk aktif berpartisipasi menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Warga yang menemukan hal mencurigakan dapat memanfaatkan Call Centre 110 atau menghubungi Hotline khusus 'Lapor Cak Rama' melalui nomor '0811-8800-2006'.(*)