KETIK, BATU – Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10-21 Oktober 2026.

Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis, serta menyita enam unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bersama jajaran dalam pelaksanaan operasi yang menyasar tindak kejahatan.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, polisi mencatat delapan laporan polisi. Sebanyak 11 orang telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 11 tersangka itu terdiri dari lima target operasi (TO) yang sudah dicantumkan dalam Operasi Sikat dan enam pelaku yang non-TO,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca Juga:
Wamenkes Puji Kota Batu, Pelayanan Cek Kesehatan Gratis Dinilai Salah Satu yang Terbaik

Ia menambahkan, tiga dari 11 tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis. Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi kali ini juga pernah menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Kendaraan tersebut meliputi satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha NMAX bernomor polisi AG 3717 ECX, Honda Beat AB 5861 LV, Honda Beat N 3980 ABS, Honda Beat N 4709 HHI, serta Honda Scoopy AG 3012 DEB.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut berupa satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu buah kunci L, dan satu buah magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.

AKBP Panji menerangkan, para pelaku menggunakan beberapa cara untuk mengambil kendaraan milik korban, di antaranya dengan merusak sistem penguncian menggunakan kunci T maupun menggandakan kunci asli.

Baca Juga:
Karhutla Arjuno-Welirang Capai 261 Hektare, Kepala BNPB Turun Tangan Pantau Langsung

“Adapun modus operandi yang biasa pelaku gunakan yaitu dengan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, kemudian menggandakan kunci asli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKBP Panji menyebut seluruh perkara yang diungkap dalam operasi tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk semua kasus yang kita sampaikan dan sudah diungkap, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kalau penyidikan sudah tercapai, tentunya pasti akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya. (*)