KETIK, MALANG – Aksi demonstrasi yang digelar di Jalan Tugu tepatnya di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu, 28 Oktober 2026 kemarin nyaris berakhir ricuh. Pasalnya, sekelompok pemuda berencana mengacaukan aksi damai tersebut dengan membawa bom molotov.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh polisi dan para pelaku langsung diamankan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat tim Satgas Preventif Strike melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
"Kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, melihat ada 13 orang berjalan bersama dari Jalan Untung Suropati mengarah ke Balai Kota Malang. Selanjutnya, mereka diberhentikan oleh tim dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata mereka membawa bom molotov yang siap dibakar dan dilemparkan untuk membuat kerusuhan. Selanjutnya, mereka diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 13 orang yang diamankan, didapati dua orang diantaranya membawa empat bom molotov berupa botol kaca yang ujungnya telah diberi sumbu dan mengeluarkan aroma yang menyengat. Selanjutnya, mereka dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam," terangnya.
Baca Juga:
Sempat Jadi yang Terbanyak di Kota Malang, ODGJ di Kelurahan Sukun Berangsur MenurunBerdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Diketahui, mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya tersebut.
"Dari hasil penyidikan, tiga orang menjadi pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut serta membantu rencana aksi, dan satu orang ditetapkan sebagai saksi. Selain molotov, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis arak dan 12 ponsel milik tersangka," bebernya.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, Kombes Danang mengungkapkan bahwa mereka berniat merencanakan dan membuat kericuhan. Selain itu, hasil tes kesehatan dan tes urine menunjukkan bahwa ke-12 tersangka positif THC dan Benzo yang merupakan senyawa yang terkandung dalam ganja dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Baca Juga:
Putung Rokok yang Dibuangnya Sebabkan Kebakaran TPA Supit Urang Kota Malang, Tersangka Lansia Terancam 9 Tahun PenjaraAtas perbuatannya tersebut, tiga tersangka pembuat dan pembawa molotov berinisial FH (26) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan IR (23), warga Kecamatan Klojen Kota Malang dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Sedangkan sembilan tersangka lain berinisial DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen, KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang, BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru, serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
"Sejak awal, mereka sengaja membuat bom molotov untuk membuat rusuh dengan rencana dilempar ke arah massa aksi maupun Gedung DPRD Kota Malang. Sampai sekarang, kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan kelompok dan penyandang dana serta aktor intelektual di balik para tersangka. Kami juga masih dalami, mereka belajar dari mana untuk membuat bom molotov tersebut," tandasnya.(*)