KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu didorong segera menuntaskan piutang pajak daerah sekitar Rp24,4 miliar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Wali Kota Batu Nurochman menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan selama masa kepemimpinannya agar tidak kembali menjadi rekomendasi setiap tahun.
Nurochman menegaskan, penyelesaian piutang menjadi salah satu hal yang harus didorong pemerintah daerah karena persoalan tersebut terus muncul dalam laporan maupun rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Piutang harus diselesaikan agar tidak jadi temuan tiap tahun. Saya mendorong agar segera terselesaikan, pokoknya harus terselesaikan,” tegasnya, Senin, 14 September 2026.
Ia meminta perangkat daerah terkait mencari langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, piutang yang telah berlarut-larut tidak seharusnya terus dibiarkan menjadi persoalan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini juga menargetkan penyelesaian piutang tersebut tidak melewati masa kepemimpinannya. Ia menilai persoalan yang terus masuk dalam rekomendasi tahunan perlu segera mendapatkan kepastian penyelesaian.
Baca Juga:
Cak Nur Gaspol Bereskan Pasar Among Tani Kota Batu, Data Pedagang Diperbarui Sebelum SIHP Diterbitkan“Intinya, periode saya harus selesai, sebab tiap tahun jadi rekomendasi,” ungkapnya.
Bagi Pemkot Batu, penuntasan piutang tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mengejar pendapatan daerah. Penyelesaian tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status kewajiban pajak yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Piutang sekitar Rp24,4 miliar itu berasal dari tunggakan pajak hiburan sejumlah tempat wisata besar pada periode sekitar 2010 hingga 2017.
Nilainya yang mencapai puluhan miliar menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:
Angin Kencang di Kota Batu, BPBD: Waspada Pohon Tumbang dan KarhutlaApabila tidak segera diselesaikan, persoalan piutang tersebut berpotensi kembali muncul dalam evaluasi maupun rekomendasi terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Selain menjadi perhatian Pemkot Batu, persoalan piutang pajak tersebut sebelumnya juga sempat ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu. Korps Adhyaksa disebut pernah menerbitkan Legal Opinion (LO) yang berkaitan dengan persoalan penagihan piutang pajak tersebut.
Cak Nur kembali menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong penyelesaian piutang agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.
“Pemkot Batu tidak boleh membiarkan persoalan piutang terus berulang dalam laporan maupun rekomendasi BPK setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)