KETIK, SURABAYA – Pengemudi Toyota Alphard yang menabrak puluhan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kabar mengenai penetapan pengemudi Alphard bernama Yusuf, 52 tahun sebagai tersangka itu disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A. "Sudah (tersangka)," katanya, Jumat, 11 September 2026.

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah pihak Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf. Mengenai insiden kecelakaan yang menimpa puluhan kendaraan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Satlantas Polrestabes Surabaya, Yusuf mengaku sedang berhenti ketika lalu lintas macet dan lampu lalu lintas berwarna merah.

"Saya berhenti (lampu merah), ngantuk ketiduran gitu ya terus disodok (diketuk kaca mobilnya), keliru nginjek gas saya. Enggak sadar saya," kata Yusuf beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dua PSK asal Bekasi Diadili usai Layani Threesome Rp3 Juta di Surabaya, Pelanggan Tak Dijerat

Yusuf mengaku, rasa kantuk yang dialaminya itu dirasakan usai meminum obat. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan pengemudi Alphard.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ada lima korban dalam kejadian tersebut.

"Lima korban tersebut terdiri dari dua orang mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Mereka masih menjalani perawatan," kata AKBP Galih.

Kondisi para korban juga terus dipantau oleh pihak kepolisian. Sementara proses penyelidikan terhadap kecelakaan masih terus berlangsung.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Grahadi Surabaya, EN Mengaku Malu dan Menyesal

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, 9 September 2026. Sebelumnya, pengemudi Toyota Alphard dengan nomor polisi (nopol) N 1882 ACI terlibat kecelakaan beruntun.

Alphard itu menabrak puluhan kendaraan. Berdasarkan data terbaru, tabrakan beruntun itu mengenai empat kendaraan roda empat dan 11 sepeda motor.

Tersangka, pengemudi Alphard disangkakan dengan pasal 310 ayat (3), ayat (2), dan ayat (1).(*)