Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Grahadi Surabaya, EN Mengaku Malu dan Menyesal

24 Agustus 2026 21:39 24 Agt 2026 21:39

Fitra Herdian, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Grahadi Surabaya, EN Mengaku Malu dan Menyesal

EN (32) menyampaikan penyesalan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto: Devi for Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah menetapkan EN (32) sebagai tersangka, pengemudi mabuk yang menabrak taksi listrik dan menewaskan satu orang di sekitaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.

Ketika ditanya awak media, EN mengaku menyesali perbuatannya dan malu dengan perbuatannya yang telah mencelakai orang lain tersebut.

"Nyesel, nyesel," katanya sambil tertunduk dengan mulut menggunakan masker, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pada saat kejadian. EN mengaku, jika dirinya menyetir mobil Outlander dalam posisi mabuk, usai menghadiri sebuah pesta.

"(Minum) Tujuh gelas, seperempat-seperempat gitu. Saya tidak menghitung (berapa botol)," jelasnya.

NR sendiri tidak menyadari dirinya mabuk, maka dari itu ia berani untuk mengendarai mobil tanpa menggunakan sopir atau didampingi oleh teman.

"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang manuk, saya tidak sadar," ungkapnya.

Ia juga menceritakan alasannya lari usai mobil Outlander yang ia kemudikan menabrak taksi dan menewaskan satu orang karena takut di amuk oleh massa.

"Itu karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur," ungkapannya.

EN menambahkan, dirinya belum bertemu dengan pihak keluarga korban usai insiden kecelakaan. Kendati demikian, ia menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak tahu. Kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti ini. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan dijunctokan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri. (*)

Tombol Google News

Tags:

En Mabuk Pengemudi Mabuk Surabaya Mitshubishi Outlander Polrestabes Surabaya Kecelakaan Grahadi Gedung Negara Grahadi pengemudi mabuk Tabrak Taksi Listrik En Tersangka Kecelakaan Surabaya Korban meninggal Pasal Kecelakaan Berita Surabaya Info Surabaya