KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi terkait status tersangka eks Menag Yaqut.

“Benar (Menag Yaqut tersangka),” ujar Fitroh seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.com, Jumat, 9 Januari 2026.

Namun, Fitroh belum menjawab terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia masih menutup rapat informasinya.

Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa sudah ada tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama sudah.

Baca Juga:
Sebut KPK Cuma Sibuk OTT, MAKI Desak Kasus Korupsi CSR BI-OJK Dituntaskan

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” jelas Budi Prasetyo.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji sudah bergulir sejak 9 Agustus 2025 lalu. Kala itu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan.

KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Eks Menag Yaqut, lembaga antirasuah mencekal Eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:
KPK Usut Misteri Selisih SGD2.000 dalam Amplop yang Diduga untuk Sekjen PSI Raja Juli

Hasil perhitungan awal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.(*)