Peluang Kerja Sama Unit Kegiatan Ekonomi Bisnis Pesantren dengan Lembaga Ekonomi, Investasi dan Pemasaran Produk Desa

3 Oktober 2026 09:27 3 Okt 2026 09:27

Mustopa

Editor
Thumbnail Peluang Kerja Sama Unit Kegiatan Ekonomi Bisnis Pesantren dengan Lembaga Ekonomi, Investasi dan Pemasaran Produk Desa

Oleh: Agus Jui Purmawan*

Pembangunan ekonomi desa dan penguatan usaha pesantren memiliki tujuan yang beririsan: menciptakan kegiatan ekonomi produktif, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Desa memiliki potensi produksi, kelembagaan ekonomi, serta BUMDes dan BUMDesma. Pesantren memiliki unit usaha, jaringan distribusi, dan komunitas besar yang dapat menjadi bagian penting dari pasar produk desa. Menghubungkan potensi ini membuka peluang kerja sama yang luas.

Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KEMENDES PDT) dengan DPP HEBITREN memberi kerangka bagi sinergi BUMDes dan BUMDesma dengan unit usaha ekonomi pesantren.

Kerja sama ini dapat berkembang melalui kegiatan nyata yang menghubungkan produksi desa dengan kebutuhan pesantren, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pengolahan, distribusi, dan pemasaran.

Jangkauan HEBITREN menjadi salah satu modal penting. Struktur kepengurusannya telah tersebar di seluruh provinsi dan sebagian telah terbentuk di kabupaten/kota. HEBITREN juga menghimpun ribuan pesantren sebagai anggota, dengan jumlah santri yang mencapai jutaan. 

Jaringan ini membuka peluang distribusi manfaat produk BUMDes dan BUMDesma secara lebih luas, sekaligus memungkinkan pengembangan kemitraan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap daerah.

Peluang itu semakin besar dengan adanya dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dibangun di banyak pesantren. Dapur-dapur tersebut dapat menjadi salah satu titik kebutuhan dan penyerapan produk desa, seperti beras, sayuran, ikan, daging, telur, dan bahan pangan lainnya. 

BUMDes dan BUMDesma dapat berperan mengonsolidasikan pasokan dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM desa. Unit usaha pesantren dapat terlibat dalam pengelolaan dapur, pengolahan, distribusi, maupun pemenuhan kebutuhan pangan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Selain jaringan pasar, akses pembiayaan dan permodalan juga menjadi bagian penting dari peluang kemitraan ini. Dalam sejarah pendiriannya, HEBITREN diinisiasi oleh Bank Indonesia. Latar tersebut menjadi modal untuk membangun hubungan strategis dengan ekosistem perbankan, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 

Melalui jaringan dan kemitraan tersebut, HEBITREN dapat membantu membuka akses bagi BUMDes dan BUMDesma yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat sarana, dan memenuhi kebutuhan pasar.

Akses pembiayaan dapat dihubungkan dengan rencana usaha yang jelas serta kemitraan pasar yang nyata. Kepastian calon pembeli, kontrak pasokan, pencatatan keuangan, dan tata kelola yang baik dapat memperkuat kesiapan BUMDes dan BUMDesma dalam mengajukan pembiayaan. 

Skema dan persetujuannya tetap mengikuti penilaian serta ketentuan masing-masing lembaga keuangan. Dengan demikian, permodalan menjadi dukungan bagi usaha produktif yang memiliki peluang tumbuh, bukan sekadar tambahan dana tanpa rencana pengembangan.

Kerja sama Kemendes dan HEBITREN dapat dijalankan secara aktif melalui unit-unit usaha yang dikembangkan oleh kedua institusi. Kemendes melalui penguatan BUMDes dan BUMDesma mendorong kegiatan ekonomi desa, investasi, dan pemasaran produk. 

HEBITREN melalui jaringan usaha pesantren, koperasi, pusat distribusi, dan unit bisnis pesantren membuka akses pasar serta mengembangkan kegiatan ekonomi di lingkungan pesantren. Kedua pihak dapat mempertemukan unit usaha yang siap bermitra dan menyusun hubungan dagang yang memberi manfaat bagi para pelaku.

Lembaga yang membidangi ekonomi, investasi, dan pemasaran produk desa dapat membantu menghubungkan potensi tersebut. Perannya mencakup pemetaan produk dan kapasitas produksi, identifikasi kebutuhan pasar pesantren, fasilitasi kemitraan, serta pendampingan agar pasokan memenuhi standar mutu dan kontinuitas. 

Pendampingan juga dapat mencakup penguatan kelembagaan, pemasaran digital, sertifikasi halal, pencatatan transaksi, manajemen usaha, dan persiapan akses pembiayaan.

Kemitraan perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan nyata para pihak. Kesepakatan mengenai volume, kualitas, jadwal pasokan, harga, pembayaran, dan pembagian tanggung jawab penting dibuat secara terbuka.

Dengan cara ini, pasar pesantren dapat memberi kepastian bagi produsen desa, sedangkan unit usaha pesantren memperoleh pasokan yang terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Implementasi dapat dimulai melalui proyek percontohan di wilayah yang memiliki kesiapan BUMDes atau BUMDesma, unit usaha pesantren, komoditas unggulan, serta kebutuhan pasar yang jelas. 

Keberhasilannya kemudian diukur dari kemitraan yang benar-benar berjalan, keteraturan transaksi, jangkauan pemasaran produk desa, ketepatan pembayaran, peningkatan nilai tambah, kesiapan mengakses pembiayaan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa maupun pesantren. 

Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk memperluas kerja sama ke wilayah lain melalui jaringan kepengurusan HEBITREN dan pendampingan Kemendes.

MoU menyiapkan landasan untuk menindaklanjuti kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama dan Tim Kerja Bersama. Tahap tersebut dapat memperjelas pembagian peran, rencana kegiatan, sumber pembiayaan, sasaran, dan mekanisme pemantauan.

Dengan langkah yang terukur, kesepahaman antara Kemendes dan HEBITREN dapat diterjemahkan menjadi hubungan usaha yang berkelanjutan.

Peluang kerja sama ini terletak pada pertemuan antara kemampuan produksi desa, jaringan ekonomi pesantren, akses pembiayaan, dan pasar yang dapat dikembangkan bersama. BUMDes dan BUMDesma dapat memperkuat pasokan serta pemasaran produk lokal. 

Unit usaha pesantren dan dapur MBG di pesantren dapat memperluas pemanfaatan produk tersebut. Kemendes dan HEBITREN, melalui unit usaha yang dikembangkan masing-masing, dapat menggerakkan kemitraan agar manfaat ekonomi menjangkau desa, pesantren, dan masyarakat luas. Semoga.

*) Agus Jui Purmawan merupakan TPP-TAPM Pusat dan CEO ME DPP HEBITREN

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi
Tombol Google News

Tags:

opini Agus Jui Purmawan Hebitren kemendes pdt