KETIK, PACITAN – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Pacitan diwarnai gejolak internal.
Sedikitnya lima Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sempat mengajukan pengunduran diri karena tingginya beban pekerjaan.
Namun, setelah dilakukan mediasi, hanya satu orang yang akhirnya resmi mengundurkan diri.
Koordinator BSPS Kabupaten Pacitan, Dedi Rianto, mengungkapkan keinginan sejumlah pendamping untuk mundur memang sempat terjadi pada pelaksanaan program tahun ini.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu kompleksitas pekerjaan yang jauh lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Sasar Pasar dan Pertokoan, 3.440 Batang Rokok Ilegal di Pacitan Disita Petugas"Yang baru ini memang ada, kalau tidak empat atau lima TFL yang mau mundur. Tapi setelah dilakukan mediasi, yang mengundurkan diri hanya satu orang," kata Dedi kepada Ketik.com, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, selain satu pendamping yang akhirnya mengundurkan diri, pada beberapa waktu sebelumnya juga terdapat TFL lain yang harus diganti.
"Di tahapan sebelumnya ada juga TFL dari Jawa Tengah yang mengundurkan diri, kemudian sudah kita ganti. Terus yang kedua kemarin gara-gara kecelakaan juga kita ganti. Jadi, untuk total yang mengundurkan diri selama tahapan 2026 ada tiga orang," ujarnya.
Dedi mengakui pelaksanaan BSPS tahun ini memang lebih rumit dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga:
Banyak Jalan Rusak, Pacitan Kok Tetap Gelar Festival Rontek? Ini Respons DisparbudporaNamun, menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan di tingkat kabupaten, melainkan perubahan mekanisme dari pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP).
"Kalau dibilang BSPS sekarang ribet, saya akui memang iya. Tapi kerumitannya bukan dari kami, melainkan karena mekanisme dari balai dan pusat. Salah satunya SK penerima bantuan yang turunnya sangat lama sehingga progres di lapangan ikut terlambat," jelasnya.
Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, kata Dedi, membuat pekerjaan pendamping ikut tertunda.
Akibatnya, pencairan honor yang menggunakan sistem by output juga mengalami keterlambatan.
"Karena sistem gajinya by output, jadi kalau pekerjaan belum selesai ya belum bisa dibayarkan. Akhirnya pembayaran honor ikut molor," ungkapnya.
Meski demikian, Dedi memastikan pendampingan terhadap masyarakat penerima bantuan tetap berjalan.
Apabila ada TFL yang mengundurkan diri, pekerjaan akan dialihkan kepada pendamping lain agar proses pembangunan rumah tidak terhambat.
"Kalau TFL mundur saat kontrak sudah berjalan, tentu akan berdampak pada penerima manfaat karena tidak ada yang mendampingi di lapangan. Itu yang kami antisipasi agar program tetap berjalan," katanya.
Saat ini terdapat 112 Tenaga Fasilitator Lapangan yang mendampingi pelaksanaan BSPS di Kabupaten Pacitan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang tercatat resmi mengundurkan diri selama pelaksanaan program tahun 2026.
Selain persoalan pendamping, pelaksanaan BSPS juga masih menghadapi kendala keterlambatan penerbitan SK penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Dari total sekitar 2.871 unit bantuan BSPS di Pacitan, masih terdapat lebih dari 200 calon penerima yang hingga kini belum memperoleh SK sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.(*)