KETIK, MALANG – Tren penggunaan kendaraan listrik yang mulai marak di jalanan Kota Malang menjadi angin segar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kini mulai membidik potensi penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik.

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon mengungkapkan bahwa hingga saat ini kendaraan listrik memang belum dikenakan pajak layaknya kendaraan bermotor konvensional. Meski demikian, melonjaknya tren penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini berpotensi besar mendongkrak sektor pajak listrik.

"Jadi, setiap pengisian daya kendaraan listrik tetap berkontribusi terhadap PAD lewat pajak tenaga listrik yang dipungut dari konsumsi listrik masyarakat. Hal itu tetap menjadi pendapatan daerah," jelasnya, Minggu, 12 Juli 2026.

Sulthon memaparkan, pajak listrik memberikan kontribusi sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, migrasi masyarakat ke kendaraan listrik secara otomatis akan mempertebal kantong penerimaan daerah dari sektor tersebut.

"Dengan semakin banyak orang memakai kendaraan listrik, tentunya lebih ramah lingkungan. Di samping itu, menjadi potensi untuk menambah nilai dari pajak listrik," terangnya. 

Baca Juga:
[FOTO] Air Mata dan Doa Warnai Momen Perpisahan Siswa Baru dengan Orang Tua di SMAN Taruna Nala Malang

Sebagai informasi, Bapenda Kota Malang mencatat target penerimaan pajak listrik pada tahun 2026 ini mencapai Rp 111 miliar. Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan menunjukkan tren positif dengan menyentuh angka Rp 60,2 miliar, atau telah melampaui separuh dari target tahunan.

Kendati potensinya menggiurkan, pihak Bapenda mengaku belum bisa mengalkulasi secara rinci besaran tambahan PAD dari aktivitas pengisian daya kendaraan listrik tersebut. Hal ini terjadi karena Bapenda Kota Malang belum mengantongi data pasti mengenai jumlah kendaraan listrik yang lalu lalang di Kota Malang.

Di sisi lain, Sulthon menegaskan bahwa kebijakan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten hanya bersifat mengikuti regulasi yang ditetapkan pusat maupun provinsi.

"Kebijakan pajak kendaraan ada di provinsi. Saat ini yang berlaku masih pemberian insentif fiskal, sehingga tarif pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan," tandasnya.(*)

Baca Juga:
[FOTO] Semangat Membara Ratusan Siswa Baru SMAN Taruna Nala Jatim Awali MPLS 2026