KETIK, BATU – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Batu kini mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh tiga pelapor.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan pemeriksaan terhadap saksi masih menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam perkara tersebut.

“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar kuliner Alun-Alun Batu, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” ujar AKP Zaenal, Senin, 14 September 2026.

Laporan pertama mengenai perkara itu diterima polisi pada pertengahan Juli 2026. Selanjutnya, dua laporan lain dengan dugaan perkara serupa masuk pada Rabu, 2 September 2026. Dengan demikian, jumlah pelapor yang ditangani dalam perkara tersebut kini mencapai tiga orang.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Dwi Wicaksono, menyebut para kliennya merasa dirugikan akibat praktik transaksi lapak yang berada di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu.

Baca Juga:
Nasi Goreng Jadi Incaran Anak Kos dan Pekerja di Surabaya, PKL Bisa Jual 100 Porsi Semalam

Menurut Bagas, lapak tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah warga tanpa kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu. Ia menilai tindakan terlapor diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.

“Ketiga klien kami adalah warga Kota Batu yang dirugikan atas praktik jual beli lapak di atas fasilitas umum milik Pemerintah Kota Batu. Terlapor diduga kuat melawan hukum dengan menjual lapak kepada sejumlah warga untuk memperkaya diri maupun kelompok,” ungkap Bagas.

Ia menjelaskan, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan lapak yang berdiri di atas fasum. Para pelapor kemudian menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan yang dibuat.

“Lapak di atas fasum tersebut terindikasi diperjualbelikan tanpa adanya kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu,” terangnya.

Baca Juga:
Kembali Digelar di Balai Kota, Batu Street Food Festival 2026 Siap Manjakan Lidahmu

Dari tiga pelapor, kerugian yang dilaporkan berbeda-beda. Pelapor pertama mengaku mengalami kerugian Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga mengalami kerugian Rp8 juta.

Jika dijumlahkan, nilai kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp33 juta. Bukti yang diserahkan kepada kepolisian antara lain bukti transfer, pembayaran secara tunai, serta nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Bagas berharap proses hukum terus berjalan hingga perkara tersebut mendapatkan kejelasan.

Apabila nantinya perkara meningkat ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan tersangka, ia meminta langkah penahanan segera dilakukan.

“Kami minta jika sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, terlapor langsung ditahan,” tegasnya.

Selain mendampingi tiga pelapor, Bagas juga membuka pendampingan bagi warga lain yang merasa mengalami kejadian serupa.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera menyampaikan laporan agar dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya di Polres Batu.

Ia juga meminta masyarakat tidak gentar apabila mendapatkan tekanan dari pihak tertentu berkaitan dengan laporan yang dibuat.

Menurutnya, komunikasi dengan Polres Batu telah dilakukan untuk mengantisipasi adanya intimidasi terhadap korban.

“Jangan takut. Kalau ada intervensi atau intimidasi, segera laporkan ke Polres Batu. Kami sudah koordinasi,” pungkas Bagas.(*)