KETIK, TULUNGAGUNG – Perkara hukum yang sempat membayangi langkah Santoso akhirnya menemui titik terang. Kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam laporan yang sempat menyeret namanya.
Kendati kantong hukumnya kini telah bersih, Santoso memilih untuk menahan diri. Alih-alih ia justru membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan antarwarga di Tulungagung.
Penasihat hukum Santoso, Aris Krisbiantoro, menyampaikan apresiasi mendalam atas profesionalisme jajaran kepolisian yang telah mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman kepolisian. Dari seluruh tahapan hukum yang dilalui, mulai dari klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi, terbukti tidak ditemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan," ungkap Aris saat ditemui awak media di Moyoketen pada Minggu 1 November 2026 sore.
Disinggung mengenai peluang memproses hukum pihak pelapor, Aris menyatakan pihaknya belum mengambil sikap final.
Baca Juga:
Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran BandwidthLangkah tersebut masih harus dirembukkan secara matang bersama Santoso, pihak keluarga, dan tim yang beranggotakan enam orang penasihat hukum.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati dinamika yang ada dan berharap terbitnya SP3 menjadi momentum rekonsiliasi.
"Prinsipnya, kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik-baik. Namun, kami juga tetap menghormati apabila pihak pelapor nantinya berniat menempuh langkah lain," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Santoso mengaku enggan memperpanjang masalah yang berpotensi merusak ikatan persaudaraan sesama warga lokal.
Ia bahkan mengisyaratkan kesediaannya untuk mengurungkan niat melapor balik jika pihak pelapor dapat berjiwa besar menerima keputusan penghentian perkara ini.
"Kalau pihak sebelah bisa menerima terbitnya SP3 ini dengan baik, tentu kami akan berpikir ulang. Harapan saya, semua perbedaan ini bisa tuntas tanpa harus terus berlanjut di jalur hukum," tegas Santoso.
Ia juga mengenang bahwa upaya mediasi sebenarnya sudah diupayakan jauh sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, meski saat itu menemui jalan buntu akibat beban penyelesaian yang dirasa tidak seimbang.
Kini, dengan dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian, bola salju penyelesaian berada di tangan kedua belah pihak.
Bagi Santoso, hukum memang memberikan ruang untuk melakukan perlawanan balik, namun merawat kedamaian dan silaturahmi tetap menjadi prioritas utamanya di bumi Tulungagung.(*)