KETIK, PEMALANG – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (DTKPT) Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang merespons insiden tenggelamnya kapal Garuda Jaya 6 di perairan Samudra Hindia yang melibatkan empat warga Kabupaten Pemalang.

‎Respons tersebut dilakukan dengan menelusuri data para korban, memastikan kondisi warga, serta mengupayakan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.‎

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, Umroni, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai warga Pemalang yang menjadi korban insiden kapal tenggelam tersebut.

‎Hal itu disampaikan Umroni saat melakukan kunjungan dan koordinasi di salah satu rumah korban di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Menurut Umroni, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa tenggelamnya kapal Garuda Jaya 6 terjadi sekitar 18 September 2026. Sebanyak 33 orang dilaporkan selamat setelah mendapatkan pertolongan dari kapal asing dan dibawa ke Mauritius, Afrika.

Baca Juga:
Ratusan Pemuda Tasikrejo Pemalang Nyatakan Dukungan kepada Nadzirin Jelang Pilkades 2026

‎"Kami mendapatkan laporan adanya warga negara Indonesia atau warga Pemalang yang menjadi korban tenggelamnya kapal Garuda Jaya 6 di perairan Hindia. Kami mencari data untuk memastikan kondisi para penumpang yang selamat," kata Umroni.‎

‎Ia menyebutkan, empat warga Kabupaten Pemalang yang teridentifikasi dalam peristiwa tersebut adalah Triyono, Saninto, Nuruddin, dan Ahmad Syarif. Sementara itu, Saninto dan Triyono disebut telah kembali ke Pemalang, sedangkan Ahmad Syarif dilaporkan hilang meninggal dunia.

‎Sedangkan Nuruddin proses kepulangannya terkendala persoalan dokumen perjalanan dan tiket pesawat. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar para pekerja yang mengalami musibah dapat memperoleh penanganan yang diperlukan.

‎Selain memastikan kondisi korban, Umroni menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi masyarakat yang hendak bekerja, terutama sebagai awak kapal dan pekerja di luar negeri.

Baca Juga:
2 Relawan Dapur SPPG MBG di Tuban Dipecat, 8 Bulan Kerja Tanpa BPJS dan Pemeriksaan Kesehatan

‎Menurutnya, dokumen seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dokumen kesehatan, serta perjanjian kerja perlu dipersiapkan sebelum seseorang mulai bekerja.

‎Kelengkapan administrasi tersebut dinilai penting untuk mempermudah proses pendataan, penanganan kecelakaan kerja, hingga pengurusan hak-hak pekerja apabila terjadi musibah di perairan internasional.

‎"Kami mengharapkan masyarakat yang bekerja, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, melalui perusahaan yang legal. Jika bekerja melalui jalur resmi, diharapkan perlindungan sosial dan asuransi ketenagakerjaannya juga jelas," ujarnya.

‎Umroni menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan asuransi yang sesuai dapat membantu pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

‎Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Slamet Ramuji, turut mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja yang menindaklanjuti informasi mengenai warga terdampak insiden tersebut.

‎Menurut Slamet, informasi mengenai musibah itu turut berkembang melalui media sosial dan pemberitaan media massa. Pemerintah daerah kemudian merespons dengan melakukan penelusuran data warga yang terlibat.

‎Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi korban sekaligus mencari solusi terhadap persoalan administrasi dan perlindungan sosial yang dihadapi para pekerja.

‎"Kami mengapresiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan pelaksana tugas Bupati Pemalang yang tanggap menyikapi kejadian ini. Informasi yang beredar harus ditindaklanjuti dengan pencarian data secara terperinci agar warga yang terdampak bisa mendapatkan penanganan," kata Slamet.

‎Slamet juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong upaya perlindungan bagi para pekerja melalui dinas terkait, termasuk memastikan kemungkinan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menyebutkan, sekitar 4.800 warga Pemalang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).‎

‎Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat yang bekerja dengan risiko tinggi.

‎Lebih lanjut, Slamet meminta dinas terkait meningkatkan pendampingan kepada masyarakat dalam mempersiapkan dokumen sebelum bekerja. Menurutnya, kebutuhan memperoleh pekerjaan terkadang membuat sebagian warga kurang memperhatikan kelengkapan administrasi.‎

‎Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala ketika pekerja menghadapi persoalan hukum, kecelakaan kerja, atau membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asal.

‎Karena itu, ia berharap Dinas Tenaga Kerja dapat menyiapkan petugas yang kompeten untuk memberikan informasi dan pendampingan mengenai persyaratan administrasi ketenagakerjaan.(*)