KETIK, BLITAR – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengungkap sisi kelam yang menyasar kelompok rentan.

Seorang pria berinisial KS, 73, diamankan Polres Blitar Kota setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang saat itu tidak berada di rumah.

Pencarian kemudian mengarah ke rumah pelaku yang sebelumnya memang dikenal korban sejak kecil.

Baca Juga:
BRI Blitar Pilih Turun Langsung Temui Nasabah, Dengarkan Kebutuhan dan Masukan

Saat tiba di lokasi, ibu korban masuk ke dalam rumah dan mendapati anaknya berada di depan kamar pelaku.

Ketika itu, korban terlihat sedang membetulkan celananya yang dalam kondisi turun hingga sebatas paha.

Ibu korban juga mendengar pelaku meminta korban segera keluar dari rumah karena khawatir keberadaannya diketahui sang ibu.

Temuan tersebut membuat ibu korban panik hingga meminta bantuan warga sekitar dan ketua RT sebelum akhirnya kejadian dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga:
Supriadi Kuwat Raih Tokoh Kepemimpinan Legislatif Inspiratif, Dedikasikan Penghargaan untuk Pelayanan Publik

“Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban sejak kecil dan mengetahui kondisi korban yang menyandang disabilitas,” jelas Iptu Samsul Anwar, Kamis 17 September 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa keterbatasan korban dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya.

Korban diketahui mengalami disabilitas fisik, intelektual, dan wicara sehingga memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi serta menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Polisi juga menyebut perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali.

Berdasarkan hasil penyidikan, persetubuhan diduga dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam aksinya, pelaku disebut mengajak korban datang ke rumahnya dan memberikan uang.

Kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi diduga menjadi salah satu keadaan yang dimanfaatkan pelaku.

Keterangan warga di sekitar lokasi juga menjadi bagian dari penyidikan.

Sejumlah tetangga disebut kerap melihat korban berada di rumah pelaku, sementara berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya biasanya tidak mendatangi rumah pelaku maupun rumah tetangga tanpa diajak orang lain.

Polisi kemudian menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, mendatangi serta memeriksa lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidikan masih dilakukan dan kami berkoordinasi dengan Penuntut Umum,” terang Samsul.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak serta persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dengan cara memberikan atau menjanjikan uang maupun barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan, ketika kondisi disabilitas tersebut diketahui pelaku.

Polisi menyebut perkara ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang berada dalam kelompok rentan.

Masyarakat juga diminta tidak menutup mata apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa maupun praktik prostitusi yang melibatkan anak atau kelompok rentan.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Identitas korban sengaja tidak disebutkan secara lengkap demi perlindungan anak dan korban dalam proses hukum.