KETIK, HALMAHERA SELATAN – Peluang investasi terhadap Mal Saruma atau Saruma Central Business District (SCBD) di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dijajaki. Calon investor telah melakukan kunjungan awal untuk melihat potensi pengembangan bangunan pusat perbelanjaan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak swasta masih berada pada tahap penjajakan.

Menurutnya, kelanjutan rencana tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, terutama mengenai pembiayaan perbaikan bangunan dan kemungkinan kerja sama pemanfaatan aset.

"Jadi kemarin juga ada investor yang datang ke situ. Tapi tergantung daerah, tergantung Pak Bupati, apakah daerah mau perbaiki dulu baru digunakan atau investor sendiri yang mau merehab, baru KSP dan lain sebagainya. Itu kewenangan Bupati, bukan kewenangan saya," ujar Agus Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kawasan Mal Saruma sebelumnya juga telah ditinjau Sekretaris Daerah dan Bupati Halmahera Selatan.

Baca Juga:
Wacana Relokasi Pasar ke Tuwokona di Halmahera Selatan, Apa Kendalanya?

Sementara itu, calon pemodal yang telah melakukan kunjungan pertama disebut berencana kembali untuk melanjutkan komunikasi. Namun, agenda tersebut belum terlaksana akibat gangguan asap yang menghambat perjalanan.

"Soal mal itu kemarin kita sudah penjajakan waktu kedatangan pertama. Katanya mau datang lagi kedua kalinya, cuma terkendala asap makanya belum ke sini. Nanti akan kami arahkan ke Bupati," katanya.

Agus menilai letak Mal Saruma atau SCBD yang berada di luar pusat Kota Labuha tidak serta-merta menjadi hambatan bagi pengembangannya.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi karena terhubung dengan Pelabuhan Semut atau pelabuhan apung yang direncanakan kembali beroperasi. Ketersediaan akses transportasi dinilai dapat mendukung kunjungan masyarakat apabila fasilitas pusat perbelanjaan dibenahi.

Baca Juga:
Api Melalap Taman Kota Hutan Karet Bersejarah di Halmahera Selatan

"Soal mal tidak berposisi di tengah kota, itu kan sudah terintegrasi dengan Pelabuhan Semut nantinya. Jadi tergantung tempatnya, kalau sudah bagus pasti banyak pengunjung," ujarnya.

Terkait konsep pengembangan, Agus menyebut fungsi utama bangunan tetap sebagai pusat perbelanjaan. Namun, penataan ruang maupun kemungkinan penambahan fasilitas akan bergantung pada kesepakatan pemerintah daerah dengan calon investor.

Ia juga menyinggung kondisi konstruksi bangunan yang menurutnya masih memungkinkan untuk dikaji apabila terdapat rencana pengembangan lebih lanjut.

"Kalau mal tetap mal. Kalau ada pengembangan lain itu terserah KSP antara investor dengan pemerintah daerah. Kalau misalnya lantai satu untuk apa, lantai dua untuk apa, itu kan besi-besinya masih ada, ada kemungkinan bisa dinaikkan lagi," jelasnya.

Meski peluang investasi mulai dijajaki, Agus menegaskan bahwa keputusan renovasi, pengembangan bangunan, maupun bentuk kerja sama menjadi kewenangan Bupati Halmahera Selatan.

Adapun instansi yang dipimpinnya hanya memiliki tanggung jawab terhadap operasional perdagangan, bukan penentuan kebijakan investasi atau perbaikan aset tersebut.