KETIK, LEBAK – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Golkar, Hapit Pudin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang menyiapkan penyertaan modal daerah sebesar Rp 5,85 miliar untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2027.
Kebijakan yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah tersebut dinilai sebagai upaya baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mengoptimalkan pelayanan BUMD.
Menurut Hapit, penyertaan modal merupakan komitmen Pemkab Lebak dalam memperkuat peran BUMD agar lebih sehat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Meski mengapresiasi, ia mengingatkan agar pengelolaan modal dilakukan secara hati-hati, terukur, dan akuntabel, tidak hanya sebatas pengalokasian anggaran.
"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan bahwa setiap BUMD memiliki arah pengembangan usaha yang jelas, tata kelola yang profesional, target kinerja yang terukur, dan sistem pengawasan yang konsisten," ujar Hapit kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.
Baca Juga:
Disnaker Lebak Benarkan PT Parkland World Indonesia 6 Tutup, Bupati Perintahkan Kawal Hak PekerjaIa menegaskan, keberhasilan penyertaan modal tidak dapat diukur dari besarnya dana semata, melainkan dari dampak yang dihasilkan.
"Keberhasilan penyertaan modal daerah tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang dialokasikan, melainkan dari peningkatan kualitas pelayanan, pertumbuhan kegiatan ekonomi, penguatan usaha masyarakat, serta kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada daerah," katanya.
Hapit juga menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Uang daerah harus dikelola secara bertanggung jawab, BUMD harus tumbuh secara sehat, dan manfaat pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Lebak," pungkasnya. (*)
Baca Juga:
Pasok Beton Program Bang Andra di Banten, PT Rizki Bangun Beton Utamakan Mutu