KETIK, TRENGGALEK – Masyarakat Trenggalek akhirnya bisa bernafas lega. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis 3 Agustus 2026.

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal serta Raperda Pelaksanaan Program Jamsostek.

"Setelah dua Raperda tersebut diparipurnakan tentu saja Peraturan Bupati (Perbup) harus segera dituntaskan. Karena, hal ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dan hak masyarakat Trenggalek," kata Sukarodin, Ketua Pansus III kepada Ketik.com usai rapat paripurna. 

Selain itu, secepatnya harus segera dimintakan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur, agar segera bisa diundangkan. Tak terkecuali dua Raperda tersebut menjadi ruh bagi masyarakat secara umum.

Politisi senior PKB itu menjelaskan, untuk Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal, kita ingin madrasah Diniyah TPQ yang ada di mushola dan surau yang selama ini santrinya tidak mendapat Bosda Madin, nantinya bisa terjangkau oleh APBD.

Baca Juga:
DPRD Trenggalek Paripurnakan Dua Raperda, Dana Cadangan Pilkada 2029 Tembus Rp40 M?

"Ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Trenggalek, sekaligus sebagai kado ulang tahun ke-832," ujarnya.

Selanjutnya, tentang Perda Pelaksanaan Program Jamsostek, ia menyebut, ada dua tanggungjawab, baik pekerja atau penerima pekerjaan. Sehingga, keduanya saling membutuhkan.

Oleh karena itu, bagi pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan menjadi catatan dan Pemkab harus hadir untuk mensosialisasikan agar bisa ditaati sesuai regulasi yang berlaku.

Orang nomor satu PKB Trenggalek tersebut menuturkan, sesuai gambaran yang diberikan oleh Pemkab, Perbup itu maksimal dua bulan.

Baca Juga:
DPRD Trenggalek Paripurnakan Penjelasan Raperda APBD Perubahan TA 2026

"Pendeknya, sebelum akhir tahun sudah selesai dan 2027 sudah bisa diimplementasikan kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi cukup mengapresiasi kerja keras  Pansus III yang sudah menyelesaikan tugasnya sebelum akhir tahun. "Tentu ini kerja bagus. Dua Raperda langsung diborong dan disetujui menjadi Perda," tegasnya.

Doding sepakat jika Perbup dua Perda tersebut harus segera diselesaikan, sehingga pada 2027 sudah bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat. "Saya kira lebih cepat akan lebih baik," tandasnya.(*)