KETIK, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar pertemuan dengar pendapat gabungan Komisi A dan Komisi B bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membahas kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) serta tata kelola pemerintahan desa.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, siang di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jalan Veteran, Jawa Timur.
Pertemuan dihadiri pimpinan DPRD serta anggota Komisi A dan Komisi B. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bappeda, BPKAD, dan Bagian Hukum.
Turut hadir perwakilan organisasi perangkat desa, di antaranya PKDI, PPDI, FORSEKDES, dan ABPEDNAS.
Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni pemenuhan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga:
Wisuda Unigoro ke-XLI Tampil Beda, Wabup Bojonegoro dan Senat Dikawal Kereta KudaMewakili Asosiasi Kepala Desa (AKD), M. Choiri menyampaikan masih terdapat desa yang menghadapi kendala dalam menyalurkan SILTAP secara penuh selama satu tahun. Kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa serta aturan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kondisi keuangan tiap desa tidak sama. Ada yang belum mampu membayar SILTAP selama 12 bulan penuh, padahal pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sepanjang tahun,” ujar Choiri.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa tetap berjalan sepanjang tahun. Karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat memberikan kepastian penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Selain SILTAP, peserta pertemuan juga membahas besaran persentase ADD. Dalam forum tersebut muncul usulan agar porsi ADD ditingkatkan dari 12,5 persen menjadi 20 persen.
Baca Juga:
Rombongan Tim Penilai Evaluasi Lapangan, SIMBAK KADES Sukorejo Melaju ke PIN SISKAMLING Jaga Jatim 2026Namun, berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam pertemuan, kenaikan persentase ADD tersebut belum otomatis menjamin seluruh desa mampu memenuhi kewajiban pembayaran SILTAP selama 12 bulan penuh.
Karena itu, penyusunan kebijakan ADD dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja desa, kemampuan fiskal daerah, serta pemenuhan hak kepala desa dan perangkat desa.
Peserta pertemuan juga menyoroti kepastian hukum dalam pengelolaan ADD. Hal tersebut menyusul dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 yang selama ini menjadi salah satu rujukan terkait pengelolaan ADD.
Perwakilan desa berharap segera disusun kerangka regulasi baru yang dapat menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan anggaran tahun 2027, khususnya terkait kebijakan alokasi dana desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi untuk mencari solusi terhadap persoalan pembiayaan pemerintahan desa, sehingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.(*)