KETIK, BATU – Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu dalam penyelesaian legalitas aset daerah dan program sertifikasi tanah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Batu Ari Wahyudi saat bersilaturahmi kepada Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Wakil Wali Kota, Balai Kota Among Tani.
Ari mengatakan, koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah awal setelah dirinya pindah ke Kota Batu. Ia menyebut BPN Kota Batu perlu mendukung agenda Pemerintah Kota Batu, terutama dalam memastikan legalitas aset yang dimiliki Pemerintah Kota Batu.
“Ada beberapa, terutama nanti terkait penyelesaian sertifikasi-sertifikasi aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu. Sehingga asetnya nanti menjadi pasti legal,” ungkap Ari.
Ari menambahkan, aset yang telah memiliki kepastian legalitas nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Batu dan tidak dibiarkan menganggur. Ia juga menyebut kemungkinan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Baca Juga:
Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Ngantang, Kapolres Batu Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi“Yang kedua nanti Pemerintah Kota Batu akan menggunakannya, jadi tidak idle, nganggur nanti aset-aset itu. Mungkin bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Selain sertifikasi aset, BPN Kota Batu juga akan menangani sejumlah aset yang masih memiliki persoalan. Pihaknya tengah mencari solusi agar legalitas aset tersebut dapat dipastikan, termasuk melalui mediasi dengan para pihak terkait.
“Terus yang kedua terkait dengan aset-aset yang sedang bermasalah, sedang kita carikan jalan keluarnya supaya nanti legalitasnya menjadi pasti. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana nanti memediasi dengan para pihaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, BPN Kota Batu juga menyiapkan kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat. Ari mengatakan program tersebut memberikan kemudahan karena masyarakat mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:
Kebakaran Hutan Melanda Tahura Raden Soerjo, Seluruh Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup“Terus yang ketiga, terhadap masyarakat, tadi sudah lapor sama Pak Wakil Wali Kota, kita ada program PTSL. PTSL ini kan bebas dari BPHTB, jadi masyarakat mendapat kemudahan ini,” katanya.
Ari menjelaskan, pada 2026 sebelumnya terdapat 500 sertifikat yang telah diserahkan oleh Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu. Dari pelaksanaan tersebut, BPN Kota Batu menyebut terdapat kelebihan dana yang kemudian disepakati untuk dioptimalkan menjadi target baru pada tahun yang sama.
“Kebetulan tahun 2026 dari 500 sertifikat yang kemarin sudah kita serahkan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, ternyata kami ada kelebihan dana. Jadi sudah sepakat nanti akan dioptimalkan, nanti akan menjadi target baru di tahun 2026,” ungkap Ari.
Ia menyebut terdapat tambahan sekitar 150 sertifikat yang nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat Kota Batu.
Menurut Ari, pelaksanaan PTSL 2026 akan langsung berjalan. Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan berupa insentif pembebasan BPHTB yang telah dituangkan dalam peraturan wali kota.
“Kita berprogres. Kalau PTSL 2026 kita langsung jalan. Dari Pemda nanti ada kemudahan berupa insentif pembebasan BPHTB, jadi sudah dibuatkan Peraturan Wali Kota,” katanya.
Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB tersebut tetap diajukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi masyarakat akan memperoleh pembebasan sesuai skema yang telah ditetapkan.
Selain aset pemerintah dan PTSL, BPN Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu juga akan menindaklanjuti pola penyelesaian legalitas lahan dalam kawasan hutan yang telah dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Tadi sepertinya kita akan menindaklanjuti pola penyelesaiannya. Dalam kawasan hutan yang sudah di-APL-kan, sisa-sisanya akan segera kami selesaikan untuk legalitasnya,” kata Ari.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan adanya dua lokasi yang berkaitan dengan Tanah untuk Kepentingan Umum (TMKH), yakni di Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo.
“Prosesnya sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya dan saat ini masih menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Mas Heli, sapaannya.
Ia menambahkan, khusus wilayah Desa Sumbergondo, lahan permukiman yang diajukan dalam skema TMKH memiliki luas sekitar tiga hektare.
Mas Heli menjelaskan, TMKH merupakan mekanisme pengalihan status kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan mengenai penyediaan lahan pengganti. (*)