KETIK, CILACAP – BPN Cilacap gelar Rapat Integritas Penataan Aset dan Penataan Akses Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap. Acara digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Rabu 7 Oktober 2026.

Turut hadir, Forkopimda Cilacap, Kades di Wilayah Cilacap, Perwakilan dari DPUKM, DPUPR, Dispertan Cilacap.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Andri Kristanto, yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA menyampaikan bahwa lokasi untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026, yang pertama ada 6 Desa di empat Kecamatan untuk skema pertama yang usulan dari pelepasan kawasan hutan mencakup Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu, Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu dan Desa Ujunggagak Kecamatan Kampung Laut.

Kemudian yang kedua eks HGU (Hak Guna Usaha) nomor 1 PT Jeruk legi ada di Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi, ini sedang berproses tinggal menunggu hasil peta bidang tanahnya.

Selanjutnya lokasi yang ketiga eks DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pengairan dari Provinsi yakni Desa Cinyawang Kecamatan Patimuan dan lokasi yang keempat tanah timbul desa Ujunggagak dan Desa Panikel Kecamatan Kampung Laut.

Baca Juga:
Musim Hujan di Cilacap Diprediksi Mulai Pertengahan Oktober 2026

Terkait penataan asetnya output atau bentuk terakhirnya adalah sertipikat, kalau penataan aksesnya tadi masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah sudah memberikan keterangan dan informasi, antara lain dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPUKM) Kabupaten Cilacap, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Cilacap, Dinas Pertanian (Dispertan) Cilacap.

"Jadi OPD-OPD tersebut mensupport penataan akses ini. Terdapat banyak kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan pendampingan juga. Sementara di desa, pembentukan kampung reforma agraria, terdapat di desa Pegadingan Kecamatan Cipari ada sentra usaha gula semut, kripik pisang yang akan mendapat pendampingan dari DPUKM terkait legalisasi usaha, marketing (pemasaran)," ungkap Andri.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, rencana untuk akses tersebut, akan diusulkan, contohnya di desa Pegadingan mendapatkan pendampingan, pemasaran, legalisasi perijinan hingga sertifikat halal serta difasilitasi oleh OPD terkait.

"Saya sangat apresiasi atas support dan dukungan dari masing-masing OPD yang terkait dengan penataan aset dan akses untuk kegiatan reforma agraria tahun 2026," pungkas Andri.

Baca Juga:
Annisa Fabriana Resmi Jadi Sekda Cilacap, Pengisian Jabatan Gunakan Sistem Manajemen Talenta

Bilamana Penataan Aset dan Penataan Akses ini berhasil warga yang sudah mempunyai usaha secara legal, dengan sertipikat ini bisa meningkatkan modal atau sebagai agunan (jaminan) seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Artinya implikasi antara aset dan aksesnya pemerintah Kabupaten Cilacap akan membantu. Harapannya warga masyarakat bisa memanfaatkan dengan dibantu pendampingan yang asetnya sudah menerima antara lain melalu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada 1450 sudah saya bagikan di desa Pegadingan pada tanggal 30 September 2026," katanya.

Andri menerangkan, pembagian PTSL produk tahun 2026 sudah mulai dibagi. Rencana tanggal 20 dan 21 akan dibagikan sertipikat PTSL di Desa Slarang dan Grugu dan desa-desa lain.

"Untuk aset objek reforma agraria yang sedang berjalan di Desa Sawangan Jeruklegi. Saya berharap target Desember harus selesai karena tanah disana lumayan luas sekitar 110 hektar," tandas Andri. (*)