KETIK, SIDOARJO – Yang dilarang bukanlah berjualannya, melainkan barang jualannya yang tidak memenuhi aturan. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memberikan pemahaman terkait larangan penjualan rokok ilegal kepada para pedagang kecil. Mereka juga diedukasi dan dilindungi agar tidak terjerumus melakukan pelanggaran yang berpotensi pidana. 

”Dari lima jenis pelanggaran cukai, empat merupakan tindak pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi saat Ngopi Bareng bersama himpunan pedagang dan para jurnalis media pada Kamis (29 Oktober 2026).

Acara tersebut merupakan upaya sosialisasi dan edukasi Bea Cukai (BC) Sidoarjo tentang larangan menjual rokok ilegal. Diharapkan, para pedagang memahami bahwa ada risiko hukum dan kerugian jika menjual rokok yang tak memenuhi ketentuan cukai.

Rusman Hadi menyebutkan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai yang perlu diketahui masyarakat. Yakni, rokok polos (tanpa cukai sama sekali), menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai palsu, salah personalisasi (memakai cukai bukan miliknya), dan salah peruntukan (SKM memakai cukai SKT).

”Dari lima jenis pelanggaran cukai itu, empat merupakan tindak pidana. Sementara, salah peruntukan masuk pelanggaran administratif,” ujarnya.

Baca Juga:
Bea Cukai dan Pemkab Brebes Musnahkan 5,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Sanksi pidana bisa dijatuhkan sesuai dengan proses serta ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi denda diterapkan denggan nilai yang bisa berlipat-lipat. Pedagang rokok ilegal bisa rudi besar.

Rusman Hadi bersama ketua himpunan dan para pedagang kecil yang mengikuti Ngopi Bareng di Kantor DJBC Jatim pada Kamis (29 Oktober 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Rusman Hadi menyebutkan, sanksi terhadap pelanggaran salah peruntukan cukai berupa denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Misalnya, jika kewajiban cukai mencapai Rp 1 miliar, dendanya bisa mencapai Rp 10 miliar. Besaran sanksi bergantung pada jenis pelanggaran.

”Denda itu bertujuan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Baca Juga:
Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tim BKC Ilegal

Rusman Hadi mengingatkan para pedagang agar tidak hanya tergiur keuntungan dari menjual rokok ilegal. Mengapa? Kalau terkena tindakan atau tertangkap, risikonya sangat besar. Semua rokok ilegal yang dijual disita dan ada ancaman proses hukum. Tidak hanya keuntungan yang hilang. Modal dagang pun ikut ludes.

”Jangan hanya melihat keuntungan sesaat. Kalau tertangkap, barang bisa disita dan pelaku bisa menghadapi proses hukum,” tuturnya.

Rusman juga menjelaskan, rokok ilegal memang dijual lebih murah. Ilustrasinya, jika rokok dijual Rp 10 ribu, biaya pajak dan cukainya saja sekitar Rp 6 ribu. Sedangkan Rp 4 ribu biaya produksi dan lain-lainnya. Kalau kewajiban cukai dan pajak tidak dibayar, keuntungan produsen rokok ilegal lebih besar daripada produsen yang memenuhi aturan.

Peredaran rokok ilegal, yang tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya,  berpotensi merugikan tatanan yang dibangun. Sekaligus menempatkan pedagang dan produsen yang patuh terhadap ketentuan, pada posisi yang kurang menguntungkan.

Jadi, tidak benar bahwa Bea Cukai tidak berpihak pada pedagang lokal. Bea Cukai tetap mendukung masyarakat untuk berdagang dan mencari nafkah secara legal. Karena itu, Bea Cukai tidak melakukan penindakan terhadap pedagang yang menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Sasaran penindakan kami adalah peredaran rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi pedagang yang patuh agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil,” ujar Rusman Hadi. (*)