KETIK, SLEMAN
– Bau busuk yang menusuk hidung mengancam kenyamanan warga Kapanewon Berbah, Sleman. Polusi udara ini juga mengganggu aktivitas industri di kawasan Kalurahan Kalitirto dan Tegaltirto. Aktivitas pembuatan pakan ikan berbasis limbah basah menjadi pemicunya. Kondisi ini menimbulkan protes dari warga setempat.
Aroma menyengat tersebut bersumber dari fasilitas pengolahan pelet pakan ikan milik Kelompok Pembudidayaan Ikan (KPI) Ngupoyo Mino. Fasilitas ini berlokasi di Dusun Sanggrahan dan memanfaatkan lahan tanah kas desa. Dampak pencemaran udara ini dirasakan serius oleh masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan gejala pusing dan mual akibat terus-menerus menghirup bau yang terbawa angin. Gangguan ini juga berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Berbah. Hal serupa dialami ratusan pekerja pabrik sigaret di sekitar lokasi kejadian.
Merespons kondisi yang makin tidak kondusif, manajemen pabrik sigaret tadi mengambil langkah tegas. Mereka melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kapanewon Berbah. Lewat surat aduannya tadi, perusahaan menyampaikan keluhan dari para pekerja. Kesehatan dan fokus karyawan terganggu saat menjalankan produksi harian. Pihak manajemen mendesak Kapanewon Berbah memberikan solusi konkret. Mereka meminta fasilitas pengolahan pakan ikan segera dipindahkan dari kawasan tersebut.
Inspeksi Lapangan dan Kesepakatan Relokasi
Merespons aduan warga dan pelaku usaha, jajaran Kapanewon Berbah bergerak cepat. Tim gabungan dari kepolisian, TNI, Forkom Kapanewon, dan pemerintah kalurahan mendatangi lokasi pada Selasa 1 September 2026.
Panewu (Camat) Berbah, Sleman, Djaka Sumarsono, membenarkan soal langkah yang dilakukannya tersebut.
"Mensikapi surat aduan yang masuk, mulai hari Selasa kemarin kami bergerak bersama Forkom Kapanewon dan Kalurahan datang langsung ke lokasi," terang Djaka Kamis 3 September 2026.
Dari hasil inspeksi lapangan, petugas menemukan pemicu utama bau menyengat tersebut. Sumbernya berasal dari olahan bahan baku pelet yang menggunakan limbah kepala ikan.
"Bahannya dari kepala lele, nila, sejenis itu. Kena angin jadi baunya menyebar kemana-mana," jelas Djaka.
Masalah ini telah dikeluhkan warga selama beberapa waktu terakhir. Atas temuan itu, Panewu Berbah memberikan instruksi tegas kepada pengelola. Tempat produksi pelet harus dipindahkan dari area tengah kolam ke bagian belakang. Pengelola juga diwajibkan menutup rapat ruangan produksi paling lambat tiga minggu sejak peninjauan. Pihak Kapanewon menegaskan hanya membatasi kegiatan pembuatan pakan. Aktivitas budi daya kolam ikan tetap diizinkan beroperasi di lokasi semula.
"Saya bilang kalau kolamnya silakan (tetap di situ). Karena kalau kolamnya kan tidak menimbulkan bau, penyebab polusi baunya itu produksi pembuatan pakan ikan," tegas Djaka.
Ketua KPI Ngupoyo Mino, Suharyanto, membenarkan kondisi tersebut dan menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan.
Apresiasi dan Komitmen Pengawasan DLH Sleman
Penanganan kasus pencemaran lingkungan ini mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman. Kepala DLH Sleman, Junaidi, mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh jajaran Kapanewon Berbah beserta instansi terkait.
Kendati demikian, Junaidi menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan masalah tersebut di lapangan.
"DLH Sleman mengapresiasi apa yang dilakukan Kapanewon Berbah dan instansi terkait. Namun, kami akan memastikan bahwa kesepakatan yang sudah dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang dibuat pelaku usaha dan Kapanewon Berbah benar-benar dijalankan," tegas Junaidi.
Sebagai bentuk pengawasan berjenjang, Junaidi menyiapkan empat langkah yang siap dieksekusi DLH Sleman. Langkah tersebut meliputi pengecekan lokasi bersama pihak terkait, pelaksanaan uji kebauan jika diperlukan, penerbitan Surat Peringatan (SP). Serta memastikan pelaku usaha membenahi operasional usahanya agar dampak bau bisa hilang.
Junaidi menekankan bahwa pemkab Sleman tetap berupaya menjaga keseimbangan antara iklim usaha dan hak-hak dasar warga.
"DLH Sleman menghormati masyarakat yang mempunyai usaha, tetapi hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman tetap menjadi prioritas," pungkas Junaidi. (*)