KETIK, BATU – Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial P diperiksa Satreskrim Polres Batu, Senin, 26 Oktober 2026. P merupakan terlapor diperiksa terkait dugaan penipuan jual beli lapak di kawasan Pasar Alun-Alun Kota Batu.
Empat korban telah melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp50 juta.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap P masih berlangsung. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan praktik jual beli lapak yang merugikan para korban.
“Iya, masih diperiksa,” ujar AKP Zaenal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan penjualan lapak secara ilegal di kawasan pasar tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap perkara berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
AKP Zaenal sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih meminta keterangan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mencocokkan bukti yang dihimpun dengan keterangan para korban yang telah melapor ke polisi.
“Iya. Sudah enam orang saksi kami periksa. Sampai dengan saat ini pemeriksaan saksi terkait dugaan jual beli lapak di Pasar Alun-Alun Kota Batu masih terus berlanjut,” kata AKP Zaenal, Selasa, Oktober 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi keenam bertujuan mencocokkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dengan keterangan para korban. Selain itu, penyidik masih mendalami besaran kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut. (*)
