KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Prestasi ini menjadi prestasi kelima berturut-turut bagi Kabupaten Asahan dalam meraih predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, dan diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada badan publik pada ajang KI Award.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya sekedar mendapat penghargaan, tapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat,” kata Surya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris turut menyampaikan apresiasi atas upaya dan peningkatan pemenuhan badan publik di Sumatera Utara dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.
Proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (*)
