KETIK, MALANG – Kondisi balita tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan ibu kandung dan pacarnya di Malang menunjukkan perkembangan yang positif. Setelah menjalani perawatan intensif, balita tersebut kini telah sadarkan diri dan masih dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia menjelaskan, korban masih dirawat dan ditangani intensif oleh tim dokter. 

"Kondisi balita korban penganiayaan sudah sadar, tetapi masih dirawat di ruang PICU RSSA. Hingga saat ini, masih dalam penanganan intensif tim dokter," jelasnya kepada Ketik.com, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menyampaikan, bahwa perkembangan kesehatan dan pengobatan korban terus dipantau secara berkala melalui tindakan anamnesa dan observasi berlanjut. Langkah ini dilakukan, guna memastikan pemulihan fisik serta trauma korban berjalan optimal. 

"Jadi, korban ini telah dianiaya oleh pelaku secara berulang kali selama kurang lebih satu bulan," tambahnya. 

Baca Juga:
Banyak Pelajar Gunakan Motor ke Sekolah, Angkutan Pelajar Gratis Jadi Jurus Kurangi Kemacetan di Kota Malang

Terkait dengan penanganan medis korban, pihak kepolisian memastikan balita tersebut mendapat akses perawatan terbaik. Seluruh biaya pengobatan disokong penuh oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur melalui kolaborasi dengan Dinsos Kota Malang. 

"Untuk biaya pengobatan, disupport penuh oleh Dinsos Provinsi Jatim melalui Dinsos Kota Malang. Kami juga terus memantau perkembangan kesehatan korban," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar aksi penganiayaan keji terhadap balita yang berusia tiga tahun.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pacarnya berinisial MA (26) sebagai tersangka dan keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Baca Juga:
Wali Kota Malang Resmikan Angkutan Pelajar Gratis, 66 Armada Dilengkapi GPS dan Sopir Berpenampilan Sopan

Kasus penganiayaan itu terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait adanya pasien balita dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya. 

Dari hasil penyidikan, usai melakukan penganiayaan yang diduga dilakukan secara berulang hingga korban mengalami luka -luka, lalu kedua tersangka menelantarkan balita tersebut. 

Mereka menaruh dan meninggalkan korban di depan rumah nenek korban berinisial LN (47) yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Saat diketahui oleh LN, kondisi balita tersebut sudah tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis dan langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis. 

Diketahui, bahwa kedua tersangka masih berpacaran dan telah menjalin asmara sejak dua bulan yang lalu. Hubungan dekat keduanya baru terjalin, pasca suami dari tersangka SM mendekam di lapas karena terjerat kasus narkoba. 

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan berulang kali tersebut, balita malang ini pun mengalami sejumlah luka yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Antara lain luka lebam di bagian wajah, kedua pipi, kedua bahu, luka sayatan di perut, leher, paha kanan dan kiri, luka robek di kepala hingga adanya gumpalan darah di otak belakang sebelah kiri. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP 
dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)