KETIK, BLITAR – Uang tunai Rp23 juta yang disiapkan untuk setoran mendadak hilang dari dalam mobil saat ditinggal pemiliknya beraktivitas. Polisi kemudian mengungkap dugaan pencurian tersebut dan menetapkan seorang pria berinisial AS, 49 tahun, sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa 30 Juni 2026 pagi.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/RES.1.8/2026/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Juni 2026.

“Pelaku sudah kami amankan dan perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Samsul Anwar, Kamis 17 September 2026.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial DK, perempuan 45 tahun, hendak berolahraga di Winner Gym bersama anak, pengasuh, dan sopirnya pada sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca Juga:
Modus Ranjau Jadi Andalan, Polisi Bongkar Peredaran 84,8 Gram Sabu di Blitar Raya

Sekitar pukul 08.05 WIB, korban tiba di lokasi gym. Sementara itu, pengasuh korban bersama anak korban menuju Toko Lolipop di Jalan Tentara Genie Pelajar untuk berbelanja.

Saat itu, sopir korban ikut berada di lokasi dan menunggu di dalam mobil.

Tak lama kemudian, sopir tersebut meminta izin kepada pengasuh untuk pergi ke toilet. Pengasuh korban kemudian masuk ke toko bersama anak korban untuk berbelanja.

Sekitar 15 menit berlalu. Ketika keluar dari toko, pengasuh korban kembali menuju mobil dan baru menyadari sopir tersebut belum kembali.

Baca Juga:
Tim Jibom Brimob Musnahkan Mortir Temuan Warga di Kali Lahar Blitar, Polisi Pastikan Lokasi Aman

Pengasuh kemudian berusaha mencari keberadaan sopir hingga ke toilet. Namun, sopir yang dimaksud tidak ditemukan.

Situasi semakin membuat curiga setelah pengasuh kembali ke mobil dan mengetahui kunci kendaraan ternyata masih tertinggal di dalam mobil.

Pengasuh kemudian menghubungi korban untuk menyampaikan kondisi tersebut.

Dalam komunikasi itu, korban menanyakan keberadaan sebuah tas yang sebelumnya dibawa untuk keperluan setoran tunai.

Pengasuh memastikan tas tersebut masih berada di dalam mobil. Namun, setelah diperiksa, uang tunai yang berada di dalam tas ternyata sudah tidak ada.

Korban selanjutnya mengalami kerugian sekitar Rp23 juta akibat kejadian tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan,” terang Samsul.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Di antaranya satu buah flashdisk warna hitam kombinasi putih merek Lexar kapasitas 8 GB, satu tas hitam merek Christy Ng, serta satu kaus lengan panjang warna abu-abu bertuliskan GERMAS NURHADI, S.Pd., M.H. ANGGOTA KOMISI IX DPR RI.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, satu tas selempang warna cokelat, serta satu buah SIM A atas nama Agus Subekti.

AS, warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya.