KETIK, JAKARTA – Konflik kepengurusan dua Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kembali mencuat dan memanas dipicu oleh kegiatan Freedom Jazz Festival 2026 digelar iCanStudioLive (iCSL) Studio, Jalan Erlangga V No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 1-16 Agustus 2026 lalu.

KOWANI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menerbitkan surat undangan bernomor 220/KOWANI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 untuk menyaksikan  Freedom Jazz Festival 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) bekerja sama dengan ekosistem jazz Indonesia

Ketua Umum KOWANI Nanny Hadi Tjahjo mengatakan, bahwa surat undangan yang mencantumkan nama, kop surat, dan atribut KOWANI ditandatangani Yenny Wahid (YW) sebagai Ketua Umum dan Tantri Dyah Kiranadewi (TDK) sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI, bukan bukan dokumen resmi KOWANI.

Hasil penelusuran Sekretariat KOWANI menunjukkan surat tersebut tidak tercatat dan tidak diterbitkan oleh KOWANI.

Karena itu, KOWANI mengimbau seluruh organisasi Anggota, mitra, kementerian/lembaga, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memverifikasi setiap surat, undangan, atau kegiatan yang menggunakan nama KOWANI melalui Sekretariat Resmi.

Baca Juga:
52 Pesawat Dikerahkan Tangani Karhutla di Enam Provinsi Sumatra dan Kalimantan

“Kedaulatan berada pada Organisasi Anggota melalui Kongres. Kepemimpinan 2024–2029 ditetapkan melalui Kongres XXVI Tahun 2024, dengan Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto, S.H. dan Sekjen Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H,” kata Nanny Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurut dia, amanah ini mencakup pemilihan Dewan Pimpinan, penjagaan marwah organisasi, persatuan federasi, dan keberlanjutan estafet kepemimpinan perempuan Indonesia sejak 1928.

“Hakikat Sistem Federasi KOWANI. Dimana Forum Ketua Umum/Presidium adalah pemegang suara sah dan kedaulatan Kongres, pemberi mandat kepada Dewan Pimpinan dan penjaga AD/ART, persatuan, dan marwah organisasi,” katanya.

Sedangkan Dewan Pimpinan adalah dipilih oleh Kongres, menjalankan dan mempertanggungjawabkan mandat dan mngelola organisasi sesuai AD/ART.

Baca Juga:
Komisi V DPR Dorong Satu Komando dan Anggaran Khusus Penanganan Bencana, Pengamat Usul Bentuk Lembaga Ad Hoc

Sementara amanah luhur dalam kpemimpinan di KOWANI adalah amanah untuk menjaga persatuan, konstitusi, dan perjuangan perempuan Indonesia. KOWANI adalah milik seluruh Organisasi Anggota.

“Dimana anggota berkewajiban brsatu menjaga marwah, bersama mengawal amanah, serta mewariskan peradaban Perempuan Indonesia,” katanya.

Nanny menegaskan, bahwa Surat 220/KOWANI/VIII/2026 Freedom Jazz Festival 2026 tidak tercatat dalam register resmi dan bukan diterbitkan Sekretariat KOWANI. Dengan demikian, surat tersebut tidak sah sebagai dokumen resmi KOWANI.

“Penggunaan Nama KOWANI nama, logo, dan atribut KOWANI hanya dapat digunakan berdasarkan kewenangan organisasi sesuai AD/ART.,” ujarnya.

Ia menilai nama tidak sama dengan mandat, kop surat tidak sama dengan legitimasi, serta jabatan harus berbasis keputusan Kongres KOWANI, bukan hasil Kongres Luar Biasa.

Sebagai organisasi federasi, kepemimpinan KOWANI telah ditetapkan berdasarkan Kongres XXVI Tahun 2024. Dimana Ketua Umum hasil Kongres adalah Nanny Hadi Tjahjanto, S.H. dan Sekjen Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H.

“KOWANi adalah federasi.  Kedaulatan berada pada Organisasi Anggota melalui Kongres, bukan hasil Kongres Luar Biasa. Kongres Luar Biasa 3 Juni 2026 tidak diakui sebagai perubahan mandat yang sah,” tegasnya.

Nanny menjelaskan, bahwa Tantri Dyah Kiranadewi yang merupakan Sekjen KOWANI kubu Yenny Wahid telah dikembalikan ke organisasi asal dan tidak lagi memiliki kewenangan atau hak representasi KOWANI.

“Syarat klaim kepemimpinan, dimana setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui mandat Organisasi Anggota, forum sah dan kuorum, kesesuaian AD/ART dan keabsahan Kongres. Tanpa itu, tidak ada legitimasi organisasi. Semu itu tidak dimiliki Yenny Wahid dan Tantri Dyah Kiranadewi,” tandasnya.

Mantan istri Panglima TNI Hadi Tjahjanto ini menjelaskan, bukan milik Yenny Wahid dan Tantri Dyah Kiranadewi, bukan juga milik individu atau kelompok, melainkan rumah besar seluruh Organisasi Anggota.

“KOWANI menghimbau seluruh pihak diminta memverifikasi setiap dokumen atau kegiatan yang mengatasnamakan KOWANI,” pinta Nanny Hadi Tjahjanto.

Menjelang 100 Tahun KOWANI, ia mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dan kembali pada AD/ART, Kongres, dan mandat sah organisasi.

“KOWANI hanya satu. Kedaulatan berdasarkan Kongres XXVI Tahun 2024, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto, S.H. dan Sekjen Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H,” pungkasnya.

Imbauan verifikasi dapat dilakukan kanal resmi

Sekretariat KOWANI

Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Instagram: @kowani1928_official

Website: "www.kowani1928.org" (http://www.kowani1928.org)

YouTube: @kongreswanitaindonesia607 (*)