KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan teror pelemparan bom molotov ke Kantor PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kapten A Rivai, Palembang, dengan terdakwa Muhammad Handoko Wibowo, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 14 Juli 2026.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah itu menghadirkan lima saksi dari pihak BCA, yakni Suharno, Aldi, Asrul, Abid, dan Okta.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa rangkaian aksi terdakwa diduga tidak hanya terjadi dua kali, tetapi berlanjut hingga dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan bank serta pelemparan batu ke pos keamanan.

Saksi Suharno, Kepala Logistik BCA, mengatakan dirinya menerima laporan dari petugas keamanan mengenai pelemparan bom molotov yang terjadi pada 12 Februari 2026.

Sehari setelah kejadian, ia mendapat surat tugas dari manajemen untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga:
Sinergi Tanpa Sekat, Kajati Sumsel dan Kapolda Sepakat Perkuat Penegakan Hukum

"Saya mendapat laporan dari petugas security mengenai adanya pelemparan bom molotov. Kemudian pada 13 Februari saya menerima surat tugas dari pihak BCA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang," ujar Suharno di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 19 Februari 2026 kembali terjadi dugaan percobaan pelemparan bom molotov ke kantor BCA. Namun, benda tersebut tidak sampai memicu kebakaran.

Meski kantor bank menjadi sasaran berulang kali, Suharno menegaskan pihak BCA tidak mengalami kerugian materi.

"Secara materi tidak ada kerugian dari pihak bank. Kami juga tidak mengetahui apa motif pelaku melakukan pelemparan terhadap kantor BCA," katanya.

Baca Juga:
Dua Bandit Curanmor 20 TKP Dibekuk: Gasak Puluhan Motor di Palembang, Salah Satunya Milik Polisi

Sementara itu, saksi Aldi yang bertugas sebagai petugas keamanan mengaku melihat langsung aksi pelemparan pertama.

"Pada 12 Februari sekitar pukul 22.50 WIB, kami sedang berjaga dan melihat percikan api dari benda yang dilempar. Kami sempat melihat ciri-ciri pelaku, baik wajah maupun perawakannya," ungkap Aldi.

Kelima saksi yang hadir sedang disumpah sebelum jalannya persidangan perkara pelemparan molotov di kantor BCA palembang, Selasa 14 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Menurut Aldi, saat kejadian kedua pada 19 Februari, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan mengenakan helm Maxim berwarna kuning. Bom molotov yang dilempar hanya jatuh di area parkir sehingga tidak menimbulkan kebakaran.

"Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian memberitahukan kepada kami bahwa pelaku telah berhasil ditangkap," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan motif terdakwa berawal dari rasa kecewa setelah diminta temannya mengecek saldo aplikasi Gojek yang disebut telah menerima transfer Rp2 juta melalui Bank BCA.

Karena dana tersebut tidak ditemukan, terdakwa diduga menganggap dirinya dirugikan dan melampiaskan kemarahannya dengan merencanakan aksi penyerangan ke kantor bank.

Pada 12 Februari 2026, terdakwa diduga merakit bom molotov di rumah, kemudian melemparkannya ke arah gedung BCA hingga mengenai lapisan dinding jenis APC dan menimbulkan kobaran api kecil.

Seminggu kemudian, pada 19 Februari 2026, terdakwa kembali mendatangi kantor BCA dan melempar bom molotov ke arah mobil operasional Toyota Kijang Innova Reborn milik bank.

Sebelum pergi, terdakwa disebut berteriak, "Balekke duet aku" atau "Kembalikan uangku." Meski botol pecah, bahan bakar hanya mengenai bodi kendaraan dan tidak memicu ledakan maupun kebakaran.

Jaksa juga mengungkap rangkaian aksi terdakwa belum berhenti. Pada 9 April 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, terdakwa diduga memukul seorang karyawan BCA bernama Greico Thealfajo pada bagian bahu kanan.

Dua hari kemudian, 11 April 2026 sekitar pukul 21.22 WIB, terdakwa kembali diduga melempar batu ke pos keamanan BCA hingga menyebabkan kerusakan.

Atas serangkaian peristiwa tersebut, pihak BCA melaporkannya ke Polrestabes Palembang. 

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya menangkap terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerusakan pada dinding kantor, pos keamanan, serta menimbulkan rasa takut dan tidak aman bagi karyawan BCA. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*)