KETIK, MADIUN – Setelah kurang lebih sekitar enam bulan lamanya, akhirnya PT Jatim Parkir Center memenangkan status lahan yang sebelumnya menjadi polemik. Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat yaitu Edy Santoso kepada PT JPC.
Kuasa hukum PT JPC, Catur Fungki Nurcahyo, S.H., M.H. & Adip Rijannanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum CLC Law firm & Partner yang diwakilkan oleh Adip menjelaskan kronologi singkat terkait perkara tersebut.
Adip menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya telah sepakat melakukan perjanjian pinjam pakai lahan dengan pihak penggugat selama kurang lebih 15 tahun.
"Jadi secara singkat awal mulanya klien kami ini telah sepakat melakukan perjanjian dengan penggugat tentang pinjam pakai lahan tersebut selama 15 tahun secara tertulis dan keabsahan legalitasnya lengkap," ungkapnya pada Sabtu, 19 September 2026.
"Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat tentang lahan itu mau dijadikan usaha apapun oleh klien kami. Pembagian hasil pun juga telah disepakati 60 persen untuk klien kami sedangkan 40 persen untuk Pak Edy (penggugat)," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemkot Madiun Lantik Enam Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya!Masih kata Adip, ia menyatakan bahwa di tengah perjalanan perjanjian kontrak, pihak penggugat berusaha melakukan intervensi terhadap klien kami terhadap lahan tersebut.
"Kemudian di tengah perjalanan Pak Edy ini berusaha melakukan intervensi klien kami dengan menggunakan cara menyuruh orang dan pernah dengan menurunkan batu satu truk di lahan itu. Pada perihal ini kami memiliki bukti dan sudah kami adukan ke pihak Polres Madiun Kota waktu itu," ungkapnya.
"Singkat cerita klien kami juga pernah bermediasi dengan pihak penggugat dengan menawarkan solusi yaitu silahkan mengambil lahan tersebut dengan catatan mengembalikan biaya investasi klien kami sekitar Rp2,5 M," tambahnya.
Namun, Adip mengatakan bahwa pihak dari Edy Santoso tidak berkenan dengan solusi tersebut hingga munculah gugatan secara perdata di PN Kota Madiun.
Baca Juga:
PN Kota Madiun Tolak Gugatan Kubu Edy Santoso, PT JPC Menang soal Status Lahan"Entah tidak berkenan atau tidak setuju dengan solusi itu, akhirnya pihak Pak Edy ini menggugat klien kami ini secara perdata di PN Kota Madiun. Kurang lebih 6 bulan perjalanan kita akhirnya PN Kota Madiun menolak gugatan itu," katanya.
"Dengan adanya amar putusan dari majelis hakim PN Kota Madiun tentang ditolaknya gugatan Pak Edy kepada klien kami ini, otomatis bisa kita pastikan bahwa klien kami ini memenangkan soal status lahan tersebut dalam perkara ini," pungkasnya. (*)