KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga media.

Dalam perkara tersebut, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selain Presiden Prabowo Subianto, sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.

Baca Juga:
Bukan Hanya Presiden Prabowo, Ini Daftar Korban Penyadapan Jenderal LSP

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penyadapan dan akses ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.

Baca Juga:
Tiga Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan.(*)