KETIK, MALANG – Pemkab Malang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin terarah, terukur, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Persetujuan bersama dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu, 16 September 2026.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Malang Sanusi, didampingi Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar, serta jajaran perangkat daerah dan unsur terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Malang Sanusi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menjalankan seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas dukungan, komitmen, serta kerja sama yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, mulai dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebelum akhirnya dituangkan dalam persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:
Sita 2.307 Botol! Polres Malang Tegas Berantas Miras Ilegal

Bupati Malang menegaskan, persetujuan bersama tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi penganggaran, tetapi merupakan kesepakatan kebijakan untuk memastikan setiap sumber daya daerah dikelola secara tepat dan memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan tahapan penganggaran, tetapi merupakan kesepakatan kebijakan untuk memastikan sumber daya daerah digunakan secara lebih tepat, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata,” tegasnya.

Karena itu, Bupati Malang berharap semangat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD dapat terus dipertahankan, khususnya dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan terus terjaga agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” lanjutnya.

Baca Juga:
Demi Derbi Jatim Arema FC vs Persik di Stadion Kanjuruhan Kondusif, Polres Malang Terjunkan 1.111 Personel Gabungan

Lebih lanjut disampaikan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Bupati Malang menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 serta arah kebijakan fiskal nasional dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026.

Kerangka kebijakan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang terarah, terukur, berbasis kinerja, serta menghasilkan belanja yang semakin efisien dan produktif. Dalam konteks kemampuan fiskal daerah, pendapatan dan belanja harus ditempatkan secara proporsional.

Target pendapatan ditetapkan secara realistis, sementara belanja diarahkan pada kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat paling tinggi. Langkah tersebut penting untuk menjaga ruang fiskal daerah sekaligus memastikan kesinambungan anggaran.

Di sisi lain, belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya mencakup urusan wajib pelayanan dasar, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja yang bersifat wajib (mandatory spending), serta program dan kegiatan yang secara langsung mendukung sasaran pembangunan daerah.

Bupati Malang juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja melalui pengalokasian anggaran yang memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, serta memberikan dampak bagi masyarakat.

Untuk itu, setiap perangkat daerah dituntut memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja, target waktu, serta hasil yang dapat diukur.

“Setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya. Karena itu, kualitas perencanaan dan pelaksanaan program harus terus ditingkatkan agar anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, ersetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026 ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarkat. (*)