KETIK, MOJOKERTO – Tim operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Mojokerto menyisir 15 toko yang menjual produk hasil tembakau, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin para pejabat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan kantor Bea Cukai Sidoarjo, TNI/Polri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu menargetkan barang kena cukai (BKC) ilegal sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Selain membidik rokok tanpa pita cukai, tim juga mensosialisasikan bahaya memperdagangkan rokok ilegal dalam kegiatan ke 7 dari 12 target yang sedianya digelar tahun ini.
Operasi digelar terpisah di tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Prajuritkulon.
Baca Juga:
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kota Mojokerto Edukasi Remaja Desa Bejijong Lewat Film"Operasi bersama ini adalah agenda rutin demi mengantisipasi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Dan razia ini kita gelar terus menerus untuk menekan kerugian akibat peredaran rokok tanpa cukai, " tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, S.STP, MSI, dikonfirmasi melalui Sekretaris Satpol PP, Sutikno S.H.
Di Kecamatan Magersari, petugas menyisir lima toko dan sebuah gerai rokok elektrik. Yakni toko Aulia Sembako, Melati Vape Store, jalan Empunala. Toko S & G, jalan Semeru, dan toko Ar Rozzaq Mart juga di jalan Semeru.
Dalam tiga razia sebelumnya, Sutikno, mengungkapkan belum menemukan peredaran rokok dengan pita cukai palsu maupun tanpa pita cukai.
Baca Juga:
Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Tertib Bayar PBB, Jadi Indikator Kelurahan Sadar HukumMenurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Kota Mojokerto terhadap bahaya peredaran rokok ilegal mulai meningkat.
“Hasil razia hari ini nihil, rokok ilegal lainnya belum ditemukan. Ini menunjukkan masyarakat sudah mulai memahami aturan mengenai cukai,” jelasnya didampingi Yus Agustian SE MM, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Pol PP Kota Mojokerto.
Sutikno menerangkan, rokok dengan pita cukai kedaluwarsa tetap harus ditarik dari peredaran karena tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, produk yang terlalu lama beredar juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas barang.
Dalam operasi tersebut, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama apabila ditemukan pelanggaran. Petugas akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai aturan peredaran barang kena cukai sekaligus mengamankan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami lebih dulu memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal. Barangnya akan kami amankan sebagai bagian dari penindakan,” katanya.
Operasi ini menyasar seluruh saluran distribusi rokok tanpa membedakan jenis tempat usaha. “Sasarannya semua, mulai toko, warung hingga lapak-lapak penjualan. Tidak hanya satu jenis usaha tertentu,” tambahnya.
Melalui operasi gabungan tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (*)