KETIK, BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes bergerak cepat merespons aduan warga terkait adanya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Larangan. Tim Dinperwaskim langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan kunjungan sekaligus verifikasi faktual (verval) terhadap rumah milik warga tersebut.
Adapun objek verifikasi berada di rumah milik Suntung, seorang lajang yang berprofesi sebagai buruh serabutan, warga RT 04 RW 08 Dukuh Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh petugas, kondisi bangunan rumah berukuran 10 x 10 meter tersebut memang sangat memprihatinkan dan masuk dalam kategori rusak berat.
Dalam laporanya ,petugas verval membeberkan pada bagian atap, ditemukan bahwa struktur rangka dan penutupnya sudah mengalami kerusakan parah, serta masih menggunakan penutup genteng jawa model lama yang rentan bocor. Sementara itu, sebagian besar dinding rumah masih berupa anyaman bambu (gedek) yang kondisinya juga telah rusak berat.
Untuk bagian dalam rumah, lantai bangunan diketahui belum diperkeras dan masih berupa tanah.
Baca Juga:
Gratis Lapak, UMKM Brebes Panen Berkah di Festival Bawang Merah
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho melalui Irfanudin, Pejabat Fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli muda atau subkoordinator perumahan swadaya bidang perumahan rakyat, menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik yang responsif.
Baca Juga:
Gunungan Bawang Merah Jadi Simbol Syukur Petani di Pembukaan Festival Brebes 2026"Begitu menerima aduan dari masyarakat, kami langsung instruksikan tim teknis untuk meluncur ke lokasi. Kondisi rumah Saudara Suntung memang masuk kategori rusak berat dan sangat darurat untuk segera ditangani. Namun, karena status tanahnya merupakan warisan yang belum dibagi di antara enam bersaudara, kami harus berhati-hati agar batasan intervensi program tidak memicu konflik internal keluarga di kemudian hari," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai hasil peninjauan lapangan, Selasa 15 September 2026.
Sebagai langkah mitigasi perbaikan, tim Dinperwaskim merencanakan opsi bongkar total dan pembangunan baru. Mengingat status tanah yang belum terbagi, rencana luasan bangunan baru yang akan diintervensi disesuaikan dengan perkiraan jatah hak tanah milik yang bersangkutan, yakni berukuran 4 x 6 meter.
"Solusi terbaiknya adalah bongkar total dan bangun baru dengan ukuran yang disesuaikan haknya, yaitu 4 x 6 meter. Kami sekarang sedang menunggu hasil rembug atau musyawarah keluarga antara yang bersangkutan dengan saudara-saudara kandungnya. Jika pihak keluarga sudah sepakat dan memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan lahan tersebut, program bantuan swadaya bisa langsung kita jalankan," tambahnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan perbaikan atau bedah rumah tersebut masih menunggu proses administrasi internal keluarga Suntung guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan lancar tanpa kendala hukum atau sosial di kemudian hari.
Terpisah Suntung mengaku sudah menghubungi beberapa saudaranya, "sudah di sampaikan sama kakak saya, katanya kalau dapet bantuan itu di bongkar aja rumah nya, Tapi saya masih komunikasi saudara saudara lainya untuk memastikan kesepakatan", kata Suntung yang tinggal sendirian dirumah itu.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dinas terkait, "saya menyampaikan sangat berterimakasih dinas segera tanggap aduan saya, Semoga bisa terwujud," ujarnya berharap.
Sebelumnya Suntung mengadukan rumahnya kepada media ini, dalam aduanya ia menyebut takut rumahnya roboh karena sudah lapuk, ia mengadukan berharap dapat bantuan lantaran menilai pemerintahan desanya sebelumnya kurang memperhatikan. "siapa tahu bupati paramita mengunjungi ke sini," harapnya(*).